
PPKM Jawa-Bali: Daerah Level 1 Menyusut, Level 3 Melonjak!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali, terhitung sejak hari ini 8 Februari hingga 14 Februari 2022 mendatang.
Keputusan tersebut sejalan dengan terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 9/2022 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, seperti dikutip CNBC Indonesia (8/2/2022).
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal mengemukakan terjadi perubahan status kriteria PPKM suatu daerah yang cukup signifikan pada minggu ini.
Berikut rinciannya:
- PPKM level 1 turun dari 40 daerah menjadi 30 daerah
- PPKM level 2 turun dari 86 daerah menjadi 57 daerah
- PPKM level 3 naik dari 2 daerah menjadi 41 daerah
"Peningkatan jumlah daerah yang berada pada level 3 tidak semata-mata karena meningkatnya jumlah kasus positif yang salah satunya disebabkan oleh kasus omicron," kata Safrizal dalam keterangan resmi.
"Tetapi juga karena faktor menurunnya tracing yang dilakukan dan mulai bertambahnya tingkat Bed Occupancy Rate rumah sakit," jelasnya.
Safrizal menegaskan bahwa peningkatan jumlah kasus positif Covid-19 dalam satu minggu terakhir telah diprediksi oleh pemerintah. Pemerintah menegaskan akan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
"Prinsip kehati-hatian dan kewaspadaan dalam menghadapi lonjakan yang relatif eksponensial tetap menempatkan keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi," tegasnya.
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Masih Ada 4 Wilayah Jawa Bali Berstatus PPKM Level 3