
Masih Ada 4 Wilayah Jawa Bali Berstatus PPKM Level 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali selama dua pekan ke depan.
Keputusan tersebut sejalan dengan terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri 01/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1.
Dalam aturan yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian itu, terungkap bahwa masih ada 4 wilayah yang masih menerapkan PPKM level 3, di mana seluruhnya berada di Jawa Timur.
Berikut keempat daerah yang menerapkan PPKM level 3 Jawa-Bali:
Kabupaten Sumenep
Kabupaten Sampang
Kabupaten Pamekasan
Kabupaten Bangkalan
Berdasarkan pedoman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), ada sejumlah kriteria tertentu yang menyebabkan suatu daerah masuk dalam kategori pembatasan level 3.
Pertama, wilayah yang diberi nilai asesmen level 3 memiliki jumlah kasus Covid-19 sebanyak 50-100/100.000 penduduk per minggu. Selain itu, perawatan pasien di rumah sakit mencapai 10-30/100.000 penduduk per minggu, dan terakhir kasus kematian 2-5/100.000 penduduk per minggu
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jangan Kaget! The One and Only Wilayah PPKM Level 3 Jawa-Bali