
Terbaru! Nih Aturan Terbaru PPKM Level 3 Jabodetabek & Bali

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akhirnya memutuskan untuk memasukkan wilayah Aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) ke PPKM level 3.
Tak hanya itu, pemerintah juga memastikan wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Bali dan Bandung Raya selama sepekan mendatang akan menerapkan PPKM level 3.
"Hal ini terjadi bukan hanya akibat tingginya kasus, tetapi juga karena rendahnya tracing," Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (7/2/2022).
Pemerintah pun melakukan beberapa penyesuaian aturan PPKM level 3 dengan kebijakan pengetatan yang lebih terarah bagi kelompok lanjut usia, komorbid, dan belum divaksin.
Berikut beberapa penyesuaian yang dilakukan pemerintah:
- Untuk Industri Orientasi Ekspor dan Domestik dapat terus beroperasi 100% , jika memiliki IOMKI, minimal 75% karyawan dosis kedua & menggunakan PeduliLindungi
- Untuk kegiatan Supermarket dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 dan maksimal pengunjung 60%. Sedangkan untuk pasar rakyat dapat beroperasi sampai pukul 20.00 dan maksimal pengunjung 60%.
- Untuk Mall akan dibuka sampai pukul 21.00,maksimal 60% pengunjung bagi anak kurang dari 12 tahun minimal vaksin dosis pertama. Dan tempat bermain anak-anak serta tempat hiburan dapat dibuka, maksimal 35%, wajib bukti vaksinasi dosis pertama untuk anak di bawah 12 tahun.
- Untuk Warteg atau Lapak Jajan dapat dibuka sampai pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung 60% dan restoran atau Kafe juga dapat dibuka maksimal 60% pengunjung sampai pukul 21.00.
- Untuk Bioskop masih akan tetap dibuka, dengan anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk tetapi harus sudah menerima dosis pertama.
- Untuk Tempat Ibadah maksimal 50% kapasitas, fasilitas umum maksimal 25% dan kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial masyarakat maksimal 25%.
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bertambah! Simak Daftar Terbaru PPKM Level 3 Jawa-Bali