
PPKM Level 3 Jabodetabek, Simak Ketentuan Baru Tempat Ibadah

Jakarta, CNBC Indonesia - Masyarakat harus menahan diri untuk melakukan ibadah di rumah ibadahnya masing-masing, pasca diberlakukannya pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di sejumlah daerah pada 8 - 14 Februari 2022. Aturan PPKM level 3 membuat masyarakat semakin terbatas untuk bisa beraktivitas di luar ruangan
Aturan mengenai pembatasan terkait PPKM level 3 tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9/2022 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dikutip Selasa (8/2/2022).Ada beberapa wilayah yang kini masuk kriteria PPKM level 3, yaitu Jabodetabek, Bandung Raya, Daerah istimewa Yogyakarta, Bali, Cirebon, Kediri, dan Pamekasan.
Selama PPKM level 3 di DKI Jakarta dan daerah lain, kegiatan di rumah ibadah dibatasi. Pemerintah mengatur seluruh tempat ibadah hanya bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%.
"Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 3 dengan maksimal 50% dari kapasitas dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama," tulis aturan itu.
Pemerintah juga mengimbau agar masyarakat, khususnya lansia, melakukan kegiatan ibadah di rumah. Hal ini bertujuan untuk menghindarkan kelompok ini dari serangan Covid-19 varian omicron.
Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) 04/2022 yang diteken Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 4 Februari 2022.
Dalam ketentuan tersebut, para pengurus dan pengelola tempat ibadah diminta memberlakukan jarak maksimal satu meter antar jemaah dalam peribadatan salat.
"Mengatur jarak antar jemaah paling dekat satu meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi," bunyi poin keenam SE tersebut.
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Masih Ada 4 Wilayah Jawa Bali Berstatus PPKM Level 3
