
PPKM Level 3 Jabodetabek, Makan di Warteg Jadi Lebih Singkat

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di sejumlah daerah pada 8 - 14 Februari 2022. Aturan PPKM level 3 membuat masyarakat semakin terbatas untuk bisa beraktivitas di luar ruangan.
Aturan mengenai pembatasan terkait PPKM level 3 tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9/2022 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dikutip Selasa (8/2/2022).
Ada beberapa wilayah yang kini masuk kriteria PPKM level 3, yaitu Jabodetabek, Bandung Raya, Daerah istimewa Yogyakarta, Bali, Cirebon, Kediri, dan Pamekasan.
Salah satu pembatasan di DKI Jakarta dan daerah lain yang masuk kategori PPKM level 3 adalah mengenai aktivitas makan di luar ruangan. Pemerintah mengatur masyarakat hanya boleh makan di warung makan atau warteg dengan protokol ketat.
"Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat," tulis aturan tersebut.
Pengunjung warteg atau warung makan di Jabodetabek dan kawasan PPKM level 3 lain dibatasi maksimal 60% dari kapasitas. Waktu makan juga diatur paling lama 60 menit.
Sebelum naik level, aktivitas makan di warteg diizinkan hingga 75% kapasitas saat Jabodetabek masih masuk kategori PPKM level dua. Aaat masuk level satu, warteg boleh menggunakan 100% kapasitasnya untuk menampung pembeli makan di tempat.
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tok! PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Lagi Satu Minggu ke Depan
