DKI PPKM Level 3, Tak Sembarang Orang Bisa 'Masuk' Mal

Lalu Rahadian, CNBC Indonesia
08 February 2022 10:25
Suasana mal saat PPKM Level 2 (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Suasana mal saat PPKM Level 2 (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kegiatan di pusat perbelanjaan atau mall hingga 14 Februari mendatang tak bisa dilakukan secara bebas oleh masyarakat. Alasannya, karena pemerintah memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang naik ke level 3 di sejumlah daerah mulai hari ini, 8 - 14 Februari 2022.

Aturan mengenai batasan kegiatan di pusat perbelanjaan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9/2022 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dikutip Selasa (8/2/2022).

Ada empat wilayah aglomerasi yang kini masuk kriteria PPKM level 3, yaitu Jabodetabek, Bandung Raya, Daerah istimewa Yogyakarta, dan Bali. Selain itu, daerah lain yang masuk kawasan PPKM level 3 adalah Cirebon, Kediri, dan Pamekasan.

Pada wilayah tersebut berlaku aturan baru untuk kegiatan di pusat perbelanjaan atau mall. Aturan yang dimaksud yaitu, mal atau pusat perbelanjaan hanya diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 60% dan jam operasional sampai pukul 21.00 waktu setempat.

Operasional di tempat-tempat ini harus menerapkan secara ketat protokol kesehatan yang diatur Kementerian Perdagangan.

Kemudian, pengelola pusat perbelanjaan di DKI Jakarta dan wilayah terkait wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Hanya pengunjung dengan kategori 'hijau' dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Aturan yang sama juga menetapkan bahwa anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama sebelum masuk mal.

"Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 35% dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap untuk setiap anak yang masuk," tulis aturan tersebut.

Restoran atau rumah makan dan kafe di pusat perbelanjaan/mal di DKI Jakarta dan wilayah terkait lain diizinkan buka maksimal sampai pukul 21.00 waktu setempat. Kapasitas yang diizinkan untuk restoran hanya 60% dari daya tampung maksimal.

Pemerintah mengatur satu meja di dalam restoran, kage, atau rumah makan hanya boleh diisi 2 orang selama PPKM level 3. Waktu makan pun dibatasi menjadi maksimal 60 menit.


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Meski Covid-19 Hampir Hilang, Jakarta Tetap PPKM Level 3

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular