
Kongkow di Jakarta Tak Lagi Bebas, No Party Till You Drop!

Jakarta, CNBC Indonesia - Wilayah aglomerasi DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi kini masuk kriteria Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 selama satu pekan ke depan.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 9/2022, yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, seperti dikutip Selasa (8/2/2022).
Lantas, bagaimana aturan 'nongkrong' terbaru di Jakarta?
Dalam dua minggu terakhir, DKI Jakarta menyandang status PPKM level 2. Selama periode tersebut, aturan 'kongkow' di restoran maupun kafe cukup longgar.
Meski begitu, aturan makan di restoran maupun kafe tidak ada yang berubah secara signifikan. Perbedaan hanya terlihat dari kapasitas maksimal restoran, serta pengaturan makan di tempat.
Pada PPKM level 2, waktu operasional restoran dan kafe di Jakarta maksimal hingga pukul 21.00 WIB, dengan maksimal kapasitas 75% dan waktu makan maksimal 60 menit.
Adapun untuk PPKM level 3, waktu operasional restoran dan kafe tetap diberlakukan hingga 21.00 WIB, waktu makan pun tetap 60 menit. Namun, kapasitas maksimal dibatasi hingga 60%, dengan aturan satu meja maksimal 2 orang.
Lantas, bagaimana dengan restoran atau kafe yang jam operasionalnya dimulai pada malam hari?
Merujuk pada Inmendagri 9/2022, jam operasional restoran atau kafe yang beroperasi malam hari diberlakukan sejak pukul 18.00 WIB hingga 00.00 WIB, sama seperti saat PPKM level 2.
Namun, kapasitas maksimal kini dibatasi menjadi 25% dari sebelumnya 50%. Selain itu, ada ketentuan satu meja maksimal hanya diisi oleh 2 orang dengan waktu makan maksimal 60 menit.
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Nongkrong di Kafe & Restoran Jakarta Kini Bisa 60 Menit