Ini Aturan Terbaru Ngemal & Nonton Bioskop di Jawa-Bali

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
07 June 2022 09:35
Suasana mal saat PPKM Level 2 (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Seluruh wilayah Jawa-Bali kini menyandang status PPKM level 1 (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah kembali memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) seluruh Indonesia, terhitung mulai hari ini Selasa 7 Juni hingga 4 Juli 2022.

Keputusan tersebut sejalan dengan terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 29/2022 dan Inmendagri 30/2022 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, pada Senin 6 Juni 2022.

Dalam aturan teranyar ini, seluruh wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali sudah berstatus level 1. Kini, hanya tersisa satu daerah yang masuk kategori level 2 yakni Teluk Bintani di Papua Barat.

Untuk wilayah level 1, mal diperbolehkan buka dengan kapasitas 100% pengunjung. Mal juga diperbolehkan beroperasi hingga pukul 22.00 waktu setempat.

Para pengunjung juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, tak terkecuali para pegawai. Selain itu, hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Sementara itu, anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi oleh orang tua. Khusus anak usia enam tahun hingga 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Selain aktivitas mal, pemerintah juga mengatur mengenai aktivitas bioskop. Dalam aturan terbaru, bioskop di wilayah level 1 diperbolehkan menampung 11% pengunjung dengan syarat kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi.

Pengunjung membeli tiket saat akan menonton bioskop di CGV Central Park, Jakarta, Kamis (16/9/2021). Pemerintah telah mengumumkan bioskop boleh kembali beroperasi untuk wilayah yang berada di level 2-3 PPKM di wilayah Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali. Pemprov DKI Jakarta hari ini melakukan uji coba pembukaan bioskop selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. Uji coba dilakukan di seluruh bioskop di Jakarta. Pembukaan bisokop tersebut harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Pengunjung yang datang harus menyiapkan aplikasi dan akun PeduliLindungi. Saat akan masuk, ada ketentuan scan QR Code di pintu masuk Platinum, kemudian klik check-in. Begitu pun saat keluar pengunjung harus meng-klik check-out di aplikasi. Selain menggunakan aplikasi PeduliLindung pengunjung yang datang wajib sudah vaksin dua kali, berusia 12 tahun keatas serta maksimal kapasitas 50% tanpa makan dan minum di dalam ruangan. Aturan ini sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1096 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3. Kepgub tersebut ditandatangani Gubernur Anies Baswedan pada 13 September 2021. Di bisokop yang berlokasi di Central Park ini, menayangkan beragam film favorit seperti Black Widow, Shang-Chi, Malignant, The Suicide Squad, Free Guy, Snake Eyes, Space jam, Stillwater, Hard Hit, Escape From Mogadishu, Blackpink : The Movie. Dari pantau di lokasi, pengunjung yang datang untuk menonton masih sepi. Pasa sore hari ini pengunjung yang menonton di dalam studio tidak lebih dari 10 orang. Sebelumnya pada tanggal 5 Juli 2021, bioskop sempat berhenti beroperasi menyesuaikan regulasi PPKM guna menekan jumlah penyebaran Covid-19 yang semakin meluas. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)Foto: Ilustrasi bioskop yang kembali beroperasi (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Berikut Aturan Terbaru Nonton Bioskop

  • Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;

  • Kapasitas maksimal seratus persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan;

  • Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama;

  • Restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 100%;

  • Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article DKI PPKM Level 3: Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular