
PPKM Level 3 Jakarta, Mal Beroperasi Hingga Pukul 21.00 WIB

Jakarta, CNBC Indonesia - DKI Jakarta sampai saat ini masih menyandang status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jakarta, seiring dengan peningkatan kasus Covid-19 dalam beberapa waktu terakhir.
Lantas, bagaimana aturan mal maupun pusat perbelanjaan di kawasan Ibu Kota?
Merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 10/2022, jam operasional mal dan pusat perbelanjaan dibuka hingga pukul 21.00 waktu setempat, dengan kapasitas maksimal 60%.
Bagi anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk mal dengan ketentuan wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 hingga 12 tahun diwajibkan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Tempat bermain anak di pusat perbelanjaan atau mal juga diperbolehkan buka dengan kapasitas maksimal 50% dengan syarat menunjukkan bukti vakinasi lengkap, khusus bagi anak usia 6 hingga 12 tahun yang masuk.
Bioskop di mal juga diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%, dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Bagi anak usia di bawah 12 tahun yang ingin memasuki bioskop wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 tahun sampai 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Restoran dan rumah makan di dalam area bioskop juga diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50% dengan waktu makan maksimal 60 menit.
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Walau Covid Terkendali, PPKM Jawa-Bali Diperpanjang 2 Pekan
