
Jabodetabek Level 1 Hingga 4 Juli, Ini Aturan Terbaru WFO

Jakarta, CNBC Indonesia - Masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia kembali diperpanjang hingga satu bulan ke depan, terhitung sejak hari ini, Selasa 7 Juni hingga 4 Juli 2022.
Keputusan tersebut sejalan dengan terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 29/2022 dan Inmendagri 30/2022 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, pada Senin 6 Juni 2022.
Dalam perpanjangan kali ini, tak ada lagi wilayah yang berstatus level 3 dan level 4 di seluruh wilayah Indonesia. Bahkan, kabupaten/kota yang berada di level 2 tersisa hanya satu wilayah yakni di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat.
Merinci lebih jauh, seluruh daerah di wilayah Jawa-Bali sebanyak 128 kabupaten/kota kini berstatus PPKM level 1. Sementara wilayah luar Jawa-Bali sebanyak 385 kabupaten/kota kini juga berstatus PPKM level 1.
"Hanya 1 kabupaten yaitu Kabupaten Teluk Bintuni yang masih berada di level 2," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Safrizal dalam keterangan resmi, Selasa (7/6/2022).
Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) masih berstatus PPKM level 1. Adapun ketentuan ini setidaknya masih berlaku hingga satu bulan ke depan.
Kini, masyarakat sudah diperbolehkan untuk bekerja dari kantor (WFO) dengan kapasitas 100%. Ketentuan ini juga diberlakukan di seluruh wilayah Jawa-Bali, mengingat wilayah tersebut seluruhnya sudah masuk kategori PPKM level 1.
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PPKM Level 3 se-Indonesia: Anak 6-12 Tahun 'Bebas Sliweran'?