Jabodetabek Masih PPKM Level 3: WFO 50%, Kapasitas Mal 60%

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
22 February 2022 08:45
Suasana arus lalu lintas di kawasan Sudirman, Jakarta, Jumat, 2/6. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali bakal berlaku mulai Sabtu (3/7) besok. Ketahui dulu hal-hal dalam PPKM Darurat berikut ini. Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali adalah Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Pandjaitan. Penjelasan mengenai PPKM Darurat berikut ini disarikan dari paparan berjudul 'Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat Pada PPKM Darurat di Provinsi-provinsi di Jawa Bali' yang diperoleh dari Kemenko Marves. Daerah yang menerapkan PPKM Darurat adalah daerah dengan situasi pandemi level 4 (48 kabupaten/kota) dan level 3 (74 kabupaten/kota).(CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Foto: Suasana Aktivitas Warga Jakarta. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) dalam seminggu ke depan akan tetap menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 12/2022 tentang PPKM Jawa-Bali, seperti dikutip CNBC Indonesia melalui salinan aturan tersebut, Selasa (22/2/2022).

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrial ZA Berdasarkan catatan pemerintah, jumlah kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 3 bertambah banyak dari 66, menjadi 99 daerah.

Berikut aturan lengkap wilayah yang menerapkan PPKM level 3 Jawa-Bali:

1. Kegiatan pada sektor non esensial dapat beroperasi 50% WFO bagi pegawai yang sudah divaksin;

2. Industri orientasi ekspor dapat beroperasi 75% staf untuk setiap shift di fasilitas produksi/pabrik, dan 25% pelayanan administrasi perkantoran dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat;

3. Perhotelan non karantina dapat beroperasi dengan melakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan kapasitas 50%, serta 50% untuk penggunaan ballroom/fasilitas kebugaran/ruang rapat;

4. Restoran/rumah makan, kafe, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, hingga kegiatan pada pusat perbelanjaan dapat beroperasi hingga Pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 60%. Khusus bagi supermarket, hypermarket dan pusat perbelanjaan, perlu dilakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan hanya pengunjung dengan kategori hijau yang dapat diijinkan masuk;

5. Sedangkan untuk restoran/rumah makan dan kafe dengan jam operasional mulai dari Pukul 18.00 s.d. Pukul 00.00 dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 25%;

6. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari tetap diijinkan beroperasi namun hanya sampai Pukul 20.00 dengan kapasitas maksimal 60%

7. Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%, dengan syarat bukti vaksinasi lengkap.

Sementara itu, bioskop tetap diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%. Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan pendampingan orang tua

8. Pusat kebugaran/gym dapat beroperasi maksimal 50% dari kapasitas;

9. Fasilitas umum dan tempat kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan dapat beroperasi maksimal 50%, sedangkan untuk operasional tempat ibadah dapat melaksanakan aktivitas maksimal 50%;

10. Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25% dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan

11. Anak-anak di bawah usia 12 tahun dapat melakukan aktivitas di tempat umum dengan didampingi orang tua, dan khusus bagi anak usia 6 s.d. 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi dosis pertama.

12. Transportasi umum diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dan 100% untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Simak! Ini Dia Deretan Penyesuaian PPKM Level 3 se-Indonesia

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular