Kelas Standar BPJS Kesehatan

Fasilitas Rawat Inap BPJS Kelas Standar Setara Kelas 3?

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
08 June 2022 12:30
Ilustrasi BPJS Kesehatan (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Ilustrasi BPJS Kesehatan (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menegaskan, fasilitas rawat inap dalam BPJS Kesehatan Kelas Standar tidak sama dengan fasilitas rawat inap BPJS Kesehatan kelas 1,2, dan 3.

Anggota DJSN Asih Eka Putri menjelaskan, fasilitas rawat inap di BPJS Kelas Standar tidak bisa lagi digambarkan seperti rawat inap BPJS Kesehatan kelas bertingkat yang selama ini berlangsung.

"Karena yang ketiga kelas ini juga di rumah sakit banyak yang tidak sama. Ada yang ruangannya yang tidak memiliki outlet oksigen, kemudian kualitas ruangnya juga tidak sama. Jadi, kita tidak lagi menyamakan dengan kelas 1,2, dan 3. Kalau kelas 3 sudah pasti tidak," jelas Asih kepada CNBC Indonesia, Rabu (8/6/2022).

Begitu juga dengan tarif kepada rumah sakit. Namun, saat ini kata Asih otoritas masih menghitung skema tarif BPJS Kesehatan Kelas Standar untuk rumah sakit, yang jelas akan diperhitungkan secara keseluruhan.

"Jadi, kita tidak lagi merefleksikan kelas 1, 2, dan 3. Jadi kita betul-betul menghitung kembali (tarif untuk rumah sakit)," tuturnya.

"Sekarang BPJS Kesehatan Kelas 3 bisa 8 sampai 10 orang, besok kita gak boleh ada yang kayak gitu. Kamar rawat inap kelas bertingkat juga ada yang sempit dan gelap, besok gak bisa kayak gitu," kata Asih lagi.

Sebelumnya untuk BPJS Kesehatan kelas untuk setiap ruang rawat inap Kelas 1 terdiri dari satu hingga dua orang, kemudian Kelas 2 terdiri dari tiga sampai lima orang, dan Kelas 3 terdiri memiliki kapasitas empat hingga enam orang.

Seperti diketahui, adanya penerapan BPJS Kelas Standar akan sekaligus meniadakan kelas 1,2, dan 3. Tarif dan iuran yang berlaku nantinya juga bersifat tunggal, begitu juga dengan fasilitas yang didapatkan pasien.

Sehingga dengan BPJS Kesehatan Kelas Standar, maka fasilitas rawat inap yang didapatkan semua pasien sama, sekalipun di rawat di rumah sakit yang berbeda.

Di mana nantinya fasilitas di dalam rawat inap BPJS Kelas Standar yakni, dalam satu ruangan terdiri 6 tempat tidur untuk kelas standar PBI JKN dan 4 tempat tidur untuk non PBI JKN.

Adapun kelas standar PBI JKN diharuskan memiliki luas tempat tidur dengan minimal 7,2 meter persegi (m2) dan kelas standar non PBI JKN 10 m2. Begitu pun jarak antara tepi tempat tidur dengan tempat tidur terdekat harus lebih atau minimal 1,2 meter.

Kemudian untuk jarak antar tepi samping satu tempat tidur dengan dinding samping minimal 75 cm. bagian kepala (bed head) dapat menempel pada dinding. Standar tempat tidur sekurang-kurangnya panjang 206 meter, lebar 90 meter dan tinggi 50-80 meter (bisa di adjust).

INFOGRAFIS, Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Vs Kelas StandarFoto: Infografis/Kelas Standar BPJS/Edward Ricardo
INFOGRAFIS, Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Vs Kelas Standar

Di kelas standar ditetapkan setiap tempat tidur harus memiliki nakas 1 buah baik untuk kelas PBI maupun Non PBI. Pengaturan suhu dalam ruangan rawat inap harus berada pada rentang 20 hingga 26 derajat Celsius.

Untuk kelas standar ini disusun konsep bahwa untuk kamar mandi dalam ruang harus memenuhi standar aksesibilitas. Di antaranya ada tulisan/symbol "disable" pada bagian luar, memiliki ruang gerak yang cukup untuk pengguna kursi roda, dilengkapi pegangan rambat (handrail), permukaan lantai tidak licin dan tidak boleh menyebabkan genangan, dan dianjurkan untuk memiliki tombol bantuan darurat pada tempat yang mudah dicapai.

Pada ruang rawat inap BPJS Kelas Standar, tirai atau partisi antar tempat tidur dapat diatur dengan rel yang dibenamkan atau menempel di plafon dengan jaminan bahan tidak berpori/ tidak menyerap air.

Serta, ventilasi udara harus memenuhi standar frekuensi pertukaran udara sebagaimana ditetapkan dalam kriteria melalui pengukuran menggunakan alat bantu velocity meter/ anemometer. Pencahayaan ruangan buatan harus mengikuti kriteria yang ditetapkan dengan standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur diukur dengan lux meter pada bidang kerja (tempat tidur).

Setiap tempat tidur harus dilengkapi dengan minimal 2 kotak kontak dan tidak boleh percabangan/ sambungan langsung tanpa pengamanan arus, outlet oksigen tersentral dan nurse call yang terhubung dengan nurse. Kemudian, di dalam kelas standar, ruang rawat inap akan dibuat terpisah berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi, non infeksi, bersalin).


(cap/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ini Penampakan KRIS, Pengganti Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular