Ini Penampakan KRIS, Pengganti Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan

News - Redaksi, CNBC Indonesia
10 February 2023 08:10
INFOGRAFIS, Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Vs Kelas Standar Foto: Infografis/Kelas Standar BPJS/Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Evaluasi dari penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) membuahkan hasil yang positif. Pemerintah pun yakin pengganti kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan tersebut dapat berlaku pada tahun ini.

"Yang jelas itu bertahap sampai akhir 2025," ungkap Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX DPR RI, Kamis malam (9/2/2023)

Pemerintah kini tengah mempersiapkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai landasan hukum dari implementasi KRIS. Budi meyakini regulasi tersebut akan selesai dalam waktu dekat.

"Harusnya kan nunggu perpresnya sebenarnya. Tapi perpresnya sedang dalam proses," jelasnya.

Raker bersama menteri kesehatan dan ketua DJSN. (Dok. BPJS Kesehatan)Foto: Raker bersama menteri kesehatan dan ketua DJSN. (Dok. BPJS Kesehatan)
Raker bersama menteri kesehatan dan ketua DJSN. (Dok. BPJS Kesehatan)

Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono menambahkan, hasil uji coba penggunaan sistem KRIS itu menitikberatkan pada perbaikan tempat tidur dari yang selama ini bisa 6 di satu ruang rawat inap, menjadi 4 tempat tidur 1 ruang rawat inap.

Pengurangan tempat tidur itu menjadi salah satu bagian dari 12 kriteria yang harus ditetapkan RS untuk melaksanakan penghapusan sistem kelas 1, 2, dan 3 untuk para pasien rawat inap BPJS Kesehatan. Tapi pengurangan itu tidak mengganggu layanan RS.

Dante menekankan, dari hasil uji coba tersebut indeks kepuasan masyarakat tercatat meningkat setelah penerapan KRIS. Kendati begitu, ia tak menyajikan tingkat angka kepuasan melainkan hanya data jumlah tempat tidur yang menyusut dan BOR.

"Jadi dari hasil uji coba tersebut juga membuat dampak indeks kepuasan masyarakat meningkat dan pendapatan RS tidak berkurang dengan menerapkan impelemntasi KRIS," tutur Dante.

Simak 12 kriteria KRIS dalam gambar berikut:

Raker bersama menteri kesehatan dan ketua DJSN. (Dok. BPJS Kesehatan)Foto: Raker bersama menteri kesehatan dan ketua DJSN. (Dok. BPJS Kesehatan)
Raker bersama menteri kesehatan dan ketua DJSN. (Dok. BPJS Kesehatan)

[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Hore! Ada Kabar Baik soal BPJS Kesehatan dari Jokowi


(mij/mij)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading