
Kelas 1-3 BPJS Kesehatan Dihapus, Apa Untungnya?

Jakarta, CNBC Indonesia - Sistem kelas 1, 2, dan 3 rawat inap bagi para peserta BPJS Kesehatan akan dihapus secara bertahap oleh pemerintah mulai tahun ini hingga 2025. Melalui penghapusan itu, peserta BPJS Kesehatan akan menikmati kelas standar rawat inap (KRIS).
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, dengan penerapan kelas standar itu, maka ruang rawat inap di setiap rumah sakit harus menyesuaikan dengan 12 kriteria KRIS yang telah ditetapkan pemerintah. Misalnya jumlah tempat tidur yang maksimal empat buah.
"Paling signifikan satu kamar itu empat tempat tidur, jadi kita ingin memberikan layanan yang baik buat masyarakat, jangan terlalu sesak," tutur Budi saat ditemui di kawasan DPR, Jakarta, seperti dikutip Senin (13/2/2023).
Selain ruang rawat inap yang tida lagi sesak dipenuhi banyak tempat tidur, Budi menekankan, ruang rawat standar juga mengharuskan satu tempat ruang rawat inap memiliki satu kamar mandi di dalam. Suhu ruangan pun dijaga tak lebih dari 26 derajat celcius.
"Empat tempat tidur ada AC-nya dan masing-masing tempat tidur ada pemisahnya, dan di satu kamar yang berisi empat tempat tidur maksimal itu ada satu kamar mandinya," ucapnya.
Budi memastikan, dengan penerapan kelas standar ini tidak akan ada perubahan tarif iuran BPJS Kesehatan pada tahun ini bagi para pesertanya. Sesui amanat Presiden Joko Widodo, tidak akan ada kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan sampai 2024.
Kebijakan penghapusan kelas 1, 2, dan 3 rawat inap BPJS Kesehatan akan segera dilaksanakan setelah rampungnya revisi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018. Perpres itu akan mengatur penerapan kelas rawat inap standar (KRIS).
![]() Raker bersama menteri kesehatan dan ketua DJSN. (Dok. BPJS Kesehatan) |
Adapun 12 kriteria ruang rawat inap yang harus dipenuhi untuk implementasi KRIS secara berurutan adalah sebagai berikut:
1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi
2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 kali pergantian udara per jam
3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur
4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur
5. Adanya tenaga kesehatan per tempat tidur
6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 celcius sampai dengan 26 celcius
7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit
8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter
9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung
10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap
11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas
12. Outlet oksigen
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Akan Dihapus, Iuran Jadi Berapa?