Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Bakal Dihapus, Cek Iuran Terkini

Redaksi, CNBC Indonesia
17 February 2023 11:45
Ilustrasi BPJS Kesehatan (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Ilustrasi BPJS Kesehatan (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Penghapusan kelas 1, 2, dan 3 pada kepesertaan BPJS Kesehatan akan dimulai pada tahun ini secara bertahap hingga akhir 2025. Nantinya yang akan berlaku adalah Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan BPJS Kesehatan memastikan belum akan ada perubahan iuran peserta. Bahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menginstruksikan iuran tetap sampai 2024 mendatang.

Lalu berapa iuran yang berlaku saat ini?

Pps Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman kepada CNBC Indonesia menjelaskan, mengacu Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan, bahwa iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN.

Arif menuturkan, bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar sebagai Peserta PBI, iurannya sebesar Rp. 42.000 dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dengan kontribusi Pemerintah Daerah sesuai kekuatan fiskal tiap daerah.

Selanjutnya bagi Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) atau pekerja formal baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, POLRI dan pekerja swasta, besaran iuran sebesar 5% dari upah, dengan rincian 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja. Untuk perhitungan iuran ini berlaku pula batas bawah yaitu upah minimum kabupaten/kota dan batas atas sebesar Rp 12 juta.

"Jadi perhitungan iuran dari penghasilan seseorang hanya berlaku pada jenis kepesertaan PPU, pekerja formal yang mendapat upah secara rutin dari pemberi kerjanya," imbuhnya.

Terakhir bagi kelompok peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap dikelompokkan sebagai peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja).

Untuk jenis kepesertaan PBPU dan BP, peserta dapat memilih besaran iuran sesuai yang dikehendaki. Kelas 1 sebesar Rp. 150.000 per orang per bulan, kelas 2 sebesar Rp. 100.000 per orang per bulan dan kelas 3 sebesar Rp. 35.000 per orang per bulan.

Perlu diketahui juga bahwa khusus PBPU kelas 3 sebetulnya mendapat bantuan dari pemerintah sebesar Rp. 7.000 per org per bulan, sehingga sebetulnya totalnya Rp. 42.000.

"Jadi bagi seseorang yang belum memiliki penghasilan atau sudah tidak berpenghasilan dapat memilih menjadi peserta PBPU dengan pilihan kelas 1, 2 atau 3. Atau jika masuk dalam kategori masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat masuk menjadi kelompok peserta PBI yang iurannya dibayar pemerintah," jelas Arif.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Akan Dihapus, Iuran Jadi Berapa?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular