
Kelas Standar BPJS Diterapkan: Pasien Boleh Minta Naik Kelas

Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengungkapkan, meskipun nanti rawat inap BPJS Kesehatan Kelas Standar diterapkan, masyarakat masih bisa untuk meminta kenaikan kelas rawat inap.
Anggota DJSN Asih Eka Putri menjelaskan apabila saat masyarakat melakukan rawat inap di BPJS Kelas Standar, kemudian hendak untuk pindah ke ruang rawat inap yang lebih tinggi, bisa dilakukan dengan membayar selisih dari tarif BPJS Kesehatan Kelas Standar ke rumah sakit mereka dirawat.
"Kalau mau di atas kelas standar, mau masuk ke kelas VIP boleh. Tapi bayar selisihnya ke rumah sakit. Karena kalau mau ke kelas VIP tentu harganya beda. Dari sisi harganya itu ditanggung oleh pribadi atau kalau punya asuransi komersial, bisa asuransi komersial yang bayar selisihnya," jelas Asih kepada CNBC Indonesia, Rabu (8/6/2022).
Seperti diketahui, penerapan BPJS Kesehatan Kelas Standar merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Tujuan utamanya adalah untuk melaksanakan prinsip asuransi sosial, oleh karena itu aturan rawat inap berdasarkan kelas 1, 2, dan 3 akan segera berakhir.
Implikasinya, tarif di rumah sakit pun tidak lagi seperti tarif kelas rawat inap yang sebelumnya terbagi dalam tiga kelas. Sehingga fasilitas rawat inap di rumah sakit akan distandarisasi dengan 12 kriteria dan tarifnya akan mengikuti ke-12 kriteria tersebut.
Dalam peta jalan pemerintah, di bulan Juli 2022, penerapan BPJS Kesehatan Kelas Standar baru akan dilakukan di 18 rumah sakit vertikal alias rumah sakit milik pemerintah, dan pada Desember 2022 akan diterapkan di seluruh rumah sakit pemerintah yang berjumlah kurang lebih 34.
![]() INFOGRAFIS, Ruangan Kelas Standar BPJS Kesehatan |
Saat ini, dalam menuju penerapan BPJS Kesehatan Kelas Standar di bulan depan, otoritas masih menunggu perubahan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018.
"Jadi kita masih menunggu diterbitkannya perubahan Perpres 82 Tahun 2018 untuk sebagai dasar hukum melaksanakan rawat inap kelas standar jaminan kesehatan nasional," jelas Asih.
Adapun, peta jalan implementasi kelas Standar JKN yang disusun oleh pemerintah, yaitu sebagai berikut:
- Juli 2022 akan diimplementasikan sembilan kriteria di 50% Rumah Sakit (RS) vertikal atau berjumlah 17-18 rumah sakit
- Desember 2022 akan diimplementasikan sembilan kriteria di seluruh RS vertikal.
- Januari 2023 akan diimplementasikan sembilan kriteria di 50% Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi.
- Juli 2023 akan diimplementasikan sembilan kriteria di 50% RSUD dan 50% di RS Swasta.
- Desember 2023 akan diimplementasikan 12 kriteria di seluruh RS Vertikal dan 9 kriteria di seluruh RSUD Provinsi.
- Desember 2024 akan diimplementasikan 12 kriteria di seluruh RS di dalam negeri.
(cap/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ini Penampakan KRIS, Pengganti Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan
