Ini Aturan Terbaru Ngemal & Nonton Bioskop di Jawa-Bali
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah kembali memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) seluruh Indonesia, terhitung mulai hari ini Selasa 7 Juni hingga 4 Juli 2022.
Keputusan tersebut sejalan dengan terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 29/2022 dan Inmendagri 30/2022 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, pada Senin 6 Juni 2022.
Dalam aturan teranyar ini, seluruh wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali sudah berstatus level 1. Kini, hanya tersisa satu daerah yang masuk kategori level 2 yakni Teluk Bintani di Papua Barat.
Untuk wilayah level 1, mal diperbolehkan buka dengan kapasitas 100% pengunjung. Mal juga diperbolehkan beroperasi hingga pukul 22.00 waktu setempat.
Para pengunjung juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, tak terkecuali para pegawai. Selain itu, hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Sementara itu, anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi oleh orang tua. Khusus anak usia enam tahun hingga 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Selain aktivitas mal, pemerintah juga mengatur mengenai aktivitas bioskop. Dalam aturan terbaru, bioskop di wilayah level 1 diperbolehkan menampung 11% pengunjung dengan syarat kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi.
Berikut Aturan Terbaru Nonton Bioskop
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
- Kapasitas maksimal seratus persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan;
- Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama;
- Restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 100%;
- Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan
(cha/cha)