PPKM Level 1 Jabodetabek: WFO 100%, Belanja 'Bebas'

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
24 May 2022 09:19
Suasana gedung perkantoran di Jakarta, Kamis (20/9/2018). Lembaga riset properti Colliers International Indonesia dalam laporannya menyebutkan ada 500.000 ribu square meter lahan perkantoran baru yang siap disewakan di Jakarta hingga akhir 2018. Di mana 64% di antaranya berada di kawasan sentral bisnis atau Central Business Dictrict (CBD).Sayangnya, naiknya jumlah kantor tidak diikuti dengan kenaikan permintaan. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Ilustrasi Gedung (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kawasan Jabodetabek akhirnya kembali masuk kategori wilayah yang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 selama dua pekan mendatang.

Hal tersebut sejalan dengan terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 26/2022 tentang PPKM Jawa-Bali yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kemarin, Senin (23/5/2022).

Dalam Inmendagri terbaru ini, seperti dikutip Selasa (24/5/2022), perusahaan sektor non-esensial di wilayah Jabodetabek diperbolehkan menerapkan sistem bekerja dari kantor atau work from office dengan kapasitas 100%.

"Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan maksimal 100% Work From Office," demikian tertulis dalam salinan Inmendagri.

Adapun pegawai yang diizinkan bekerja dari kantor hanya pegawai yang sudah divaksinasi Covid-19 lengkap dengan tetap menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Sementara itu, pusat perbelanjaan atau mal dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 100% dengan jam operasional hingga pukul 22.00. Bioskop di mal juga dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100%, di mana anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Tempat ibadah di kawasan Jabodetabek juga sudah diperbolehkan mengadakan kegiatan keagamaan secara berjamaah dengan maksimal 100%.

Adapun resepsi pernikahan di daerah PPKM Level 1 juga diperbolehkan dengan maksimal undangan 100% dari kapasitas ruangan.


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Terbaru! Nih Aturan Terbaru PPKM Level 3 Jabodetabek & Bali

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular