Terungkap! Alasan Perubahan 'Kilat' PPKM Level 2 Jabodetabek

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
07 July 2022 08:15
Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, hari ini, Senin (4/7/2022). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merekayasa lalu lintas di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, sejak Senin (4/7/2022) hingga Senin (10/7/2022) yang diterapkan mulai pukul 16.00-21.00 WIB. Hal tersebut dilakukan untuk mengurangi kepadatan arus lalu lintas di Bundaran HI. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Foto: Arus Lalu Lintas di kasawan Bundaran HI, Senin (4/7/2022). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tiba-tiba mengubah aturan terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), khususnya di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Pada awal pekan ini, seperti biasanya Tito menerbitkan aturan terbaru PPKM yang dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 33/2022. Aturan ini terbit sebagai dasar hukum perpanjangan PPKM yang berlaku hingga 1 Agustus 2022.

Dalam aturan tersebut, pemerintah memutuskan untuk mengubah status PPKM Jabodetabek menjadi level 2 sejalan dengan kenaikan kasus Covid-19. Aturan tersebut juga merinci ada setidaknya 14 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang berstatus PPKM level 2.


Satu hari berselang sejak aturan tersebut terbit dan dapat diakses publik, Mendagri Tito tiba-tiba menerbitkan Inmendagri 35/2022. Aturan ini secara gamblang menyebutkan wilayah Jabodetabek tidak berada di level 2, melainkan berada di level 1.



Selain itu, 14 kabupaten/kota di wilayah Jawa-Bali yang semula mencapai 14 daerah menghilang. Dalam aturan anyar, seluruh kabupaten/kota yang tersebar di wilayah Jawa-Bali akan menerapkan PPKM level 1.



Direktur Jenderal Administasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA dalam keterangan resminya lantas buka suara atas perubahan yang dlakukan pemerintah yang seperti mendadak.



Safrizal mengakui, sejumlah indikator transmisi komunitas wilayah aglomerasi Jabodetabek memang ada di level 2. Namun dalam satu minggu terakhir, pemerintah melihat adanya pelandaian kasus.



"Dalam satu minggu terakhir, kami melihat terjadi tren pelandaian yang mengindikasikan wilayah aglomerasi Jabodetabek telah melewati puncak," kata Safrizal.

Dia menegaskan, sesuai dengan perkembangan tersebut, maka pemerintah memperkirakan wilayah aglomerasi Jabodetabek dapat kembali ke level 1 dalam kurun waktu satu hingga dua minggu ke depan.



Safrizal mengatakan, pemerintah kemudian melakukan review dan asesmen terhadap kondisi tersebut. Apalagi, perpanjangan PPKM akan diberlakukan selama satu bulan hingga 1 Agustus 2022 mendatang.



"Dengan pertimbangan kasus yang sudah mulai melandai dan diperkirakan akan kembali ke level 1, serta tingkat rawat inap dan kematian yg masih rendah dan terkendali, kami memutuskan untuk merevisi level PPKM wilayah aglomerasi menjadi level 1," kata Safrizal.



"Langkah ini dilakukan untuk menjaga aspek kesehatan dengan memperhatikan tren pemulihan ekonomi yang terus berlanjut," lanjutnya.


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Terbaru! Nih Aturan Terbaru PPKM Level 3 Jabodetabek & Bali

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular