
PPKM Seluruh Indonesia Diperpanjang (Lagi) Dua Pekan!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah untuk kesekian kalinya memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia, baik di Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali.
Keputusan tersebut sejalan dengan terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 26/2022 dan 27/2022 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kemarin, seperti dikutip Selasa (24/5/2022).
Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Safrizal dalam keterangan resminya mengemukakan perpanjangan PPKM seluruh Indonesia akan berlaku hingga 6 Juni 2022 mendatang.
"Kedua inmendagri berlaku hingga 6 Juni 2022," kata Safrizal.
Safrizal mengemukakan evaluasi secara berkala yang dilakukan pemerintah setiap dua minggu semakin menunjukkan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin membaik dari pekan ke pekan.
"Kita lihat data perubahan jumlah daerah pada setiap level PPKM baik di Jawa-Bali dan di luar Jawa-Bali menunjukkan kondisi yang semakin membaik, dengan meningkatkan jumlah daerah yang berada di level 1, termasuk Jabodetabek," kata Safrizal.
Untuk wilayah Jawa dan Bali, jumlah daerah yang berada di Level 1 mengalami peningkatan dari yang semula 11 daerah menjadi 41 daerah.
Sedangkan daerah pada Level 2 mengalami penurunan dari yang semula 116 daerah menjadi 86 daerah, dan daerah di Level 3 tetap berjumlah 1 daerah, serta tidak ada daerah di Level 4.
Adapun perpanjangan PPKM di Luar Jawa Bali juga memiliki kondisi yang sama, yaitu naiknya jumlah daerah yang berada di Level 1 dari yang semula 88 daerah menjadi 170 daerah.
Sedangkan penurunan terjadi pada jumlah daerah di Level 2 dari yang semula 276 daerah menjadi 196 daerah, dan penurunan jumlah daerah di Level 3 dari yang semula 22 daerah menjadi 20 daerah.
"Kita terus berharap agar kondisi ini tetap terus berlanjut, walaupun pemerintah telah melonggarkan penggunaan masker khususnya di ruang terbuka yang tidak padat orang," katanya.
"Namun bagi kelompok rentan, lansia, yang memiliki komorbid, serta masyarakat yang memiliki gejala batuk dan pilek untuk tetap menggunakan masker saat beraktivitas." ungkapnya.
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Update PPKM: Jawa Bali Lanjut Sepekan, Non Jawa Bali Berakhir
