DPR Ungkap Kapan Badan Pemungut Iuran Batu Bara Terbentuk

News - Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
18 May 2022 15:25
Pekerja melakukan bongkar muat batubara di Terminal Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (6/1/2022). Pemerintah memutuskan untuk menyetop ekspor batu bara pada 1–31 Januari 2022 guna menjamin terpenuhinya pasokan komoditas tersebut untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik PLN dan independent power producer (IPP) dalam negeri. Kurangnya pasokan batubara dalam negeri ini akan berdampak kepada lebih dari 10 juta pelanggan PLN, mulai dari masyarakat umum hingga industri, di wilayah Jawa, Madura, Bali (Jamali) dan non-Jamali. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo) Foto: Pekerja melakukan bongkar muat batubara di Terminal Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (6/1/2022). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Rencana pemerintah membentuk Entitas Khusus Batu Bara atau Badan Layanan Umum (BLU) sebagai pemungut iuran batu bara hampir di ujung jalan. Kabarnya, BLU tersebut akan berjalan efektif pada Juli 2022 ini.

Dari informasi yang CNBC Indonesia terima, supaya bisa berjalan efektif pada Juli 2022 ini, pemerintah sudah menyiapkan lembaga yang akan menjadi BLU batu bara tersebut.

Salah satu poinnya adalah BLU batu bara tersebut akan berada di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Selain DMO batu bara, BLU nanti juga mencakup DMO industri non-PLN (tidak termasuk industri smelter).

Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eddy Soeparno membenarkan bahwa target terbentuknya BLU iuran batu bara ini pada Juni 2022. "Atau bisa dibahas, sehingga Juli bisa efektif berjalan BLU yang menangani masalah entitas khusus yang menangani batu bara ini," ungkap Eddy kepada CNBC Indonesia, Rabu (18/5/2022).

Dari sumber informasi yang diterima, pemerintah menyiapkan Puslitbangtek Tekmira sebagai lembaga pemegang kendali BLU batu bara tersebut. Hanya saja, Eddy menyampaikan bahwa sejauh ini hasil pembicaraan DPR dengan Kementerian ESDM bukan Tekmira namun dibentuk BLU batu bara yang baru.

Pengamat Hukum Sumber Daya universitas Tarumanegara, Ahmad Redi menilai, bahwa dengan adanya BLU batu bara, maka harga batu bara akan dilepas ke mekanisme pasar.

Redi bilang, dalam Pasal 5 UU Minerba, harga DMO batu bara ditetapkan oleh Pemerintah. Oleh karena itu, jika harga batu bara untuk DMO diserahkan ke mekanisne pasar tentu tidak sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945 dan UU Minerba.

"Pembentukan BLU yang menjadi tukang pungut iuran ke perusahaan tambang sebagai penutup disparitas membikin tata kelola DMO makin kompleks," ungkap Redi.

Redi mencontohkan: Kelak, 100% batu bara dijual melalui mekanisme pasar. Kemudian pengusaha yang menjual batu bara itu membayar iuran ke BLU, lalu BLU memberikan iuran tersebut untuk subsidi ke PLN.

"Selain tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 5 UU Minerba, bahwa harga batu bara DMO ditetapkan Pemerintah. Seolah-olah PLN harus mengemis iuran dari pelaku usaha tambang. Padahal batubara itu mengandung spirit ketahanan energi," tandas Redi.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Terungkap! Ini Bocoran Konsep Pembentukan BLU Iuran Batu Bara


(pgr/pgr)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading