Catat! Lembaga Ini Bakal Jadi Badan Pemungut Iuran Batu Bara

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah pada bulan Juli 2022 ini dikabarkan akan merampungkan pembentukan Entitas Khusus Batu Bara atau Badan Layanan Umum (BLU) sebagai pemungut iuran batu bara. Berhembus kabar, Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Mineral dan Batubara (Puslitbangtek Tekmira) Kementerian ESDM yang akan ditugaskan menjadi BLU tersebut.
Maklum, sejatinya Tekmira sudah memiliki BLU tersendiri, hal itu tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM (Kepmen ESDM) Nomor 0429 K/73/MEM/2018 tentang Pengangkatan Pejabat Pengelola BLU Puslitbang Tekmira, Badan Litbang ESDM.
Dari informasi yang CNBC Indonesia terima, kemungkinan Tekmira yang akan melaksanakan fungsinya sebagai BLU batu bara tersebut. "BLU nanti tugas utamanya memungut (collecting) dan menyalurkan (distributing) dana kompensasi DMO/Domestic Market Obligation," ungkap sumber informasi tersebut kepada CNBC Indonesia.
Dengan begitu, salah satu poinnya adalah BLU batu bara tersebut akan berada di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Selain DMO batu bara, BLU pungutan batu bara nanti juga mencakup DMO industri non-PLN (tidak termasuk industri smelter).
Kenapa Tekmira? Informasi yang diterima CNBC Indonesia ini menyatakan bahwa, agar Tekmira bisa secara efektif bertugas. Sebab, jika membentuk BLU batu bara baru prosesnya akan terlalu panjang karena harus ada Peraturan Pemerintah (PP) atau aturan yang lebih tinggi.
"Penambahan fungsi BLU ke Tekmira menurut ESDM seharusnya tidak terlalu membebani karena hanya collecting dan distributing. PLN dan ESDM yang akan verifikasi nanti invoicenya," ungkap dia.
Sayang ketika dikonfirmasi akan hal ini, pihak dari Pemerintah baik dari Kementerian ESDM maupun Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) belum merespon pertanyaan dari CNBC Indonesia.
Yang terang, Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batu Bara (Minerba), Irwandy Arif membenarkan bahwa diharapkan BLU batu bara itu sudah terbentuk pada Juli 2022 ini. "Saat ini masih dalam proses dan diharapkan bulan Juli 2022," ungkap Irwandy singkat kepada CNBC Indonesia, Rabu (18/5/2022).
Dari informasi yang diterima, kelak, tugas utama BLU Batu Bara adalah memungut dan menyalurkan dana kompensasi batu bara dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO).
Dalam rencana sebelumnya, dengan adanya BLU batu bara itu, harga batu bara DMO akan dilepas melalui mekanisme pasar atau bukan lagi menjadi harga patokan senilai US$ 70 per ton seperti saat ini.
Dengan harga dilepas ke pasar itu, BLU batu bara akan memungut nilai selisih harga pasar dengan harga patokan US$ 70 per ton tersebut.
Plh Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA), Djoko Widajatno menilai dengan adanya entitas khusus ini terdapat perpanjangan daripada pengaturan yang ada.
Padahal menurut Presiden Joko Widodo, perpanjangan regulasi berpotensi melahirkan bentuk-bentuk penyimpangan dan korupsi baru dan memperlambat usaha dalam bidang energi.
"Ini sudah dibahas di DPR memang ada pengaturan baik. Tapi apakah bisa menjamin terjadi transparansi dan akuntabilitas? ini yang selalu dipertanyakan oleh dunia pada Indonesia. Good governance masih sangat mahal untuk kita dengan adanya berbagai kejadian di tingkat pusat dan daerah," katanya kepada CNBC Indonesia belum lama ini.
Direktur Eksekutif Asosiasi Perusahaan Batu Bara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia menyatakan bahwa belum ada skema final mengenai pembentukan BLU pungutan batu bara itu. "Masih dalam pembahasan," ungkap dia kepada CNBC Indonesia, Rabu (18/5/2022).
[Gambas:Video CNBC]
Harga Batu Bara Dilepas, Tarif Listrik Naik? ini Kata PLN
(pgr/pgr)