Kejaksaan Periksa 30 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Minyak Goreng
Jakarta, CNBC Indonesia - Tim Penyidik Kejaksaan Agung telah memeriksa 30 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi minyak goreng. Selain telah terlebih dahulu melanjutkan pemeriksaan atas 4 orang tersangka yang sudah ditetapkan.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febri Adriansyah mengatakan, untuk kasus ini, selain menggunakan ketentuan terkait perdagangan, pihaknya menjatuhkan dugaan sesuai pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
"Kami sudah memeriksa 30 saksi dan menggeledah 10 tempat. Juga 7 saksi ahli karena kualifikasi ini dinaikkan jadi penyidikan adlah karena kerugian ekonomi bagi negara," kata Febri saat jumpa pers virtual Perkembangan Penanganan Kasus Minyak Goreng, Jumat (22/4//2022).
Selain itu dia menambahkan, pihaknya telah memeriksa 650 dokumen, terutama konsentrasi di barang elektronik.
"Ini memperkuat adanya dugaan kerja sama para tersangka. Tapi karena ini masih penyidikan tidak bsia diungkapkan percakapannya seperti apa," ujar dia.
Menurut Febri, penyidikan atas kasus ini dilakukan sejak 4 April 2022. Menyusul terjadinya kelangkaan minyak goreng di dalam negeri sejak akhir 2021. Terutama di bulan Januari hingga Maret 2022.
Febri menambahkan, pemeriksaan tidak akan terhenti di 30 orang tersebut, tergantung pada temuan fakta lapangan.
(dce/dce)