
Taipan Catat Ya, Setoran Batu Bara Progresif Berlaku Surut!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dalam hal ini Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2022 Perlakuan Perpajakan dan atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batu Bara itu.
Melalui beleid ini, pemerintah akan mendapatkan setoran dari royalti batu bara yang lebih besar ketimbang dari sebelumnya. Lewat PP 15/2022 ini, tarif royalti batu bara ditetapkan secara progresif sesuai dengan harga batu bara acuan (HBA) yang berlaku.
Namun pemerintah hanya bisa menarik royalti batu bara kepada taipan batu bara atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan (PKP2B) setelah perizinannya berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Lana Saria mengatakan, pelaksanaan ketentuan PP 15/2022 bagi: IUPK yang diterbitkan sebelum tahun diundangkannya PP ini maka wajib melaksanakan ketentuan dalam PP ini sejak 1 Januari 2022.
"IUPK yang diterbitkan bersamaan dengan tahun diundangkan PP ini, maka wajib melaksanakan ketentuan dalam PP ini akan berlaku pada tahun berikutnya (1 Januari 2023)," terang Lana dalam Konfrensi Pers, Senin (18/4/2022).
Sejatinya dalam PP 15/2022 ini, pemerintah memberikan perlakuan yang berbeda terhadap perusahaan pertambangan batu bara. Khususnya untuk IIUPK hasil dari perubahan PKP2B baik PKP2B generasi 1 dan PKP2B generasi 1 plus.
Lana Saria mengatakan, yang membedakan yang PKP2B Generasi 1 dan Generasi 1 Plus yaitu ada pada aturan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Contoh, untuk PKP2B Generasi 1 dan Generasi 1 Plus, tarif PNBP-nya memang sama-sama dikenakan 13,5%, namun yang membedakan adalah pengenaan pajaknya. Pajak PKP2B Generasi 1 mencapai 45% sesuai kontrak/perjanjian, sementara Generasi 1 Plus pajaknya bersifat prevailing law atau mengikuti aturan yang berlaku.
"Jadi, sekarang PPh Badan sudah dikunci di 22%, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini," ucapnya.
Berikut jenjang penentu tarif royalti berdasarkan PKP2B Generasi 1 dan Generasi 1 plus:
IUPK dari PKP2B Generasi 1:
HBA kurang dari US$ 70 per ton, tarif royalti 14%.
HBA antara US$ 70 - US$ 80 per ton, tarif royalti 17%.
HBA antara US$ 80 - US$ 90 per ton, tarif royalti 23%.
HBA antara US$ 90 - US$ 100 per ton, tarif royalti 25%.
HBA lebih dari US$ 100 per ton, tarif royalti 28%.
IUPK dari PKP2B Generasi 1 Plus:
HBA kurang dari US$ 70 per ton, tarif royalti 20%.
HBA antara US$ 70 - US$ 80 per ton, tarif royalti 21%.
HBA antara US$ 80 - US$ 90 per ton, tarif royalti 22%.
HBA antara US$ 90 - US$ 100 per ton, tarif royalti 24%.
HBA lebih dari US$ 100 per ton, tarif royalti 27%.
Sementara di sisi lain, berbeda dengan penjualan batu bara melalui kegiatan ekspor, dalam PP 15/2022 ini, penjualan batu bara di dalam negeri atau domestik dipatok hanya 14% tidak mengikuti ketentuan HBA. "Untuk penjualan batu bara di dalam negeri, PNBP dikunci di 14%," ungkapnya saat konferensi pers, Senin (18/04/2022).
Lana bilang, patokan tarif royalti batu bara 14% terjadi lantaran harga jual batu bara dalam negeri juga sudah mengalami patokan US$ 70 per ton. "14% untuk dalam negeri dipatok sama karena harganya kita patok, US$ 70 per ton untuk pembangkit listrik dan untuk industri US$ 90 per ton," tandas Lana.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sederet Kenikmatan Taipan Batu Bara Yang Disebut Faisal Basri
