
Menggiurkan! Begini Tingkat Setoran Batu Bara ke Pemerintah

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sudah menerbitkan aturan berupa penetapan setoran royalti demi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor batu bara.
Setoran royalti dalam PP 15 tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batu Bara itu dibuat secara progresif mengikuti perkembangan harga batu bara acuan (HBA) yang berlaku.
Sebagai gambarannya, misal: ketika harga batu bara rendah atau US$ 70 per ton perusahaan batu bara hanya akan menyetor royalti 14% dari hasil penjualannya. Semntara jika harga batu bara tinggi di atas US$ 100 per ton, maka pemerintah bisa mendapatkan royalti 27% - 28%.
Sejatinya PP 15/2022 ini, pemerintah memberikan perlakuan yang berbeda terhadap perusahaan pertambangan batu bara. Khususnya untuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) hasil dari perubahan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) baik PKP2B generasi 1 dan PKP2B generasi 1 plus.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Lana Saria mengatakan, yang membedakan yang PKP2B Generasi 1 dan Generasi 1 Plus yaitu ada pada aturan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Contoh, untuk PKP2B Generasi 1 dan Generasi 1 Plus, tarif PNBP-nya memang sama-sama dikenakan 13,5%, namun yang membedakan adalah pengenaan pajaknya. Pajak PKP2B Generasi 1 mencapai 45% sesuai kontrak/perjanjian, sementara Generasi 1 Plus pajaknya bersifat prevailing law atau mengikuti aturan yang berlaku.
"Jadi, sekarang PPh Badan sudah dikunci di 22%, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini," ucapnya.
Berikut jenjang penentu tarif royalti berdasarkan PKP2B Generasi 1 dan Generasi 1 plus
IUPK dari PKP2B Generasi 1:
HBA kurang dari US$ 70 per ton, tarif royalti 14%.
HBA antara US$ 70 - US$ 80 per ton, tarif royalti 17%.
HBA antara US$ 80 - US$ 90 per ton, tarif royalti 23%.
HBA antara US$ 90 - US$ 100 per ton, tarif royalti 25%.
HBA lebih dari US$ 100 per ton, tarif royalti 28%.
IUPK dari PKP2B Generasi 1 Plus:
HBA kurang dari US$ 70 per ton, tarif royalti 20%.
HBA antara US$ 70 - US$ 80 per ton, tarif royalti 21%.
HBA antara US$ 80 - US$ 90 per ton, tarif royalti 22%.
HBA antara US$ 90 - US$ 100 per ton, tarif royalti 24%.
HBA lebih dari US$ 100 per ton, tarif royalti 27%.
"Tarif berjenjang sampai dengan 5 layer bertujuan menjaga stabilitas keekonomian kegiatan pertambangan. Sehingga pada saat harga tinggi negara mendapatkan peningkatan penerimaan negara, namun pada saat harga rendah pelaku usaha tidak terbebani tarif PNBP," ungkap Lana.
Sementara di sisi lain, berbeda dengan penjualan batu bara melalui kegiatan ekspor, dalam PP 15/2022 ini, penjualan batu bara di dalam negeri atau domestik dipatok hanya 14% tidak mengikuti ketentuan HBA. "Untuk penjualan batu bara di dalam negeri, PNBP dikunci di 14%," ungkapnya saat konferensi pers, Senin (18/04/2022).
Lana bilang, patokan tarif royalti batu bara 14% terjadi lantaran harga jual batu bara dalam negeri juga sudah mengalami patokan US$ 70 per ton. "14% untuk dalam negeri dipatok sama karena harganya kita patok, US$ 70 per ton untuk pembangkit listrik dan untuk industri US$ 90 per ton," tandas Lana.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PP Terbit, Pemerintah Bakal Dapat Setoran Gede Dari Batu Bara
