Royalti Batu Bara Progresif, Pemerintah Dapat Setoran 27%

Pratama Guitarra, CNBC Indonesia
16 April 2022 20:50
FILE PHOTO: A worker walks past coal piles at a coal coking plant in Yuncheng, Shanxi province, China January 31, 2018. Picture taken January 31, 2018.  REUTERS/William Hong/File Photo
Foto: REUTERS/William Hong

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dalam aturan yang dibuat ini, royalti atau setoran hasil penjualan batu bara dikenakan secara progresif.

Sesuai dengan aturan terbarunya ini, karena harga batu bara sudah melebihi di atas US$ 100 per ton. Maka dari itu pemerintah Indonesia mendapatkan setoran royalti batu bara sebanyak 27% dari produsen batu bara.

Seperti yang diketahui, pada perdagangan Jumat (15/4/2022) harga batu bara internasional menembus lebih dari US$ 300 per ton.

Dalam Pasal 16 Poin 1 PP 15/2022 itu disebutkan, untuk penjualan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3):

a) HBA di bawah US$ 70 per ton, tarif 2O% dikalikan harga jual dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton

b) HBA di atas US$ 70 per ton sampai dengan di bawah US$ 80 per ton, tarif 21% dikalikan harga jual dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton

c) HBA di atas US$ 80 per ton sampai dengan di bawah US$ 90 per ton, tarif 22% dikalikan harga jual dikurangi tarif iuran produksi atau royaiti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton

d) HBA di atas US$ 90 per ton sampai dengan di bawah US$ 100 per ton, taif 24% dikalikan harga jual dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton

e) HBA di atas US$ 100 per ton, tarif 27% dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;

"Untuk penjualan Batu bara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 41

14% dikalikan harga jual dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton," ungkap PP 15/2022 itu

Sebelumnya tarif royalti batu bara ditetapkan permanen atau 13,5% sampai 14% saja dan tidak mengikuti perubahan harga batu bara acuan yang berlalu.

Sayang sampai berita ini diturunkan, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin belum merespon pertanyaan dari CNBC Indonesia.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PP Terbit, Pemerintah Bakal Dapat Setoran Gede Dari Batu Bara

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular