Jangan Girang Dulu! Gak Semua Batu Bara Taipan Royaltinya 0%

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
05 January 2023 14:25
Kapal tongkang Batu Bara (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Kapal tongkang Batu Bara (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan pembebasan royalti batu bara hingga 0% hanya berlaku bagi perusahaan yang melakukan hilirisasi di dalam negeri.

Staf Khusus Menteri ESDM Irwandy Arif menegaskan hanya perusahaan yang melakukan hilirisasi batu bara di dalam negeri saja yang akan mendapat insentif berupa pembebasan royalti hingga 0%. Dengan demikian, perusahaan yang hanya melakukan proses produksi saja dipastikan tidak akan mendapat insentif ini.

"Untuk komoditas batu bara yang melakukan kegiatan peningkatan nilai tambah batu bara di dalam negeri, dapat saya garis bawahi dapat diberi perlakuan tertentu berupa pengenaan royalti sebesar 0%," kata Irwandy dalam acara Closing Bell, CNBC Indonesia dikutip Kamis, (5/1/2023).

Menurut Irwandy pemerintah sendiri sebetulnya telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral. Adapun, salah satu yang diatur dalam regulasi tersebut adalah pemberian insentif royalti 0% untuk komoditas batubara yang digunakan dalam kegiatan peningkatan nilai tambah dalam negeri.

"Kalau kita lihat Perppu sekarang bunyinya sama. Jadi memang sejak 2021 hal ini sudah dinyatakan dalam PP 25 tahun 2021. Jadi sejalan dengan Perppu yang dikeluarkan oleh Bapak Presiden baru saja," ujarnya.

Setidaknya terdapat beberapa perusahaan yang nantinya akan menerima kebijakan insentif royalti 0% ini. Perusahaan-perusahaan tersebut merupakan Pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Generasi 1 yang mendapat Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Misalnya seperti KPC dengan produk methanol, PT Arutmin Indonesia produk Syngas, PT Indominco Mandiri dengan produk Underground Coal Gasification (UCG), PT Kideco Jaya Agung produk Underground Coal Gasification (UCG), PT Bukit Asam Tbk (PTBA) proyek gasifikasi batu bara menjadi Dimethyl Ether (DME).

"Yang sudah merencanakan hilirisasi batu bara belum banyak dan yang diberikan royalti 0 persen hanya batu bara yang dipakai untuk hilirisasi," katanya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No.2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 lalu.

Salah satu isu yang diatur dalam Perpu terbaru ini adalah menyangkut sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba). Peraturan ini menyebutkan bahwa pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun IUP Khusus (IUPK) bisa diberikan perlakuan tertentu berupa pengenaan iuran produksi/ royalti sebesar 0%.

Namun demikian, perlakuan tertentu berupa pembebasan royalti ini bukan berlaku sembarangan atau bebas begitu saja, melainkan ada syarat khusus, yakni bagi perusahaan batu bara yang melakukan hilirisasi batu bara di dalam negeri.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Durian Runtuh! Cuma dari Batu Bara, RI Sudah Dapat Rp94,59 T

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular