Kalau Taipan Batu Bara Bebas Royalti 0%, Negara Dapat Apa?

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
05 January 2023 11:55
PT Bukit Asam Tbk (PTBA) kembali mewujudkan komitmennya dalam upaya hilirisasi dan peningkatan nilai tambah pertambangan batu bara. Salah satunya adalah dengan memproduksi karbon aktif dari bahan baku batu bara.
Foto: PT Bukit Asam Tbk (PTBA) kembali mewujudkan komitmennya dalam upaya hilirisasi dan peningkatan nilai tambah pertambangan batu bara. Salah satunya adalah dengan memproduksi karbon aktif dari bahan baku batu bara.

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa program pembebasan royalti batu bara hingga 0% bagi perusahaan tambang yang melakukan hilirisasi tidak akan menggerus pendapatan negara.

Staf Khusus Menteri ESDM Irwandy Arif mengatakan program hilirisasi sendiri merupakan upaya pemerintah untuk menggenjot peningkatan nilai tambah di dalam negeri. Sehingga, meskipun pemerintah tidak akan mendapatkan royalti dari hilirisasi, namun masih terdapat penerimaan negara dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) lainnya.

"Ada nilai yang ada di hilir itu menjadi tambahan pemerintah. Tentunya yang dijadikan hilirisasi, feasibility study (FS) dari proyeknya menguntungkan. Jadi disinilah pendapatan itu diperoleh pemerintah," ujar dia kepada CNBC Indonesia dalam Closing Bell, dikutip Kamis, (5/1/2023).

Di sisi lain, Irwandy menyebut perusahaan yang melakukan program hilirisasi sendiri sejauh ini juga belum begitu banyak. Sehingga tidak terlalu berpengaruh signifikan dalam memangkas pendapatan negara.

Ia mencontohkan apabila terdapat 6-8 perusahaan saja, kalau di rata rata kebutuhan batu bara untuk hilirisasi 6 juta ton per perusahaan, maka setidaknya kebutuhan batu bara untuk program hilirisasi hanya sebesar 36 juta ton per tahun. Sebagai contoh, proyek PTBA yang akan memproduksi DME 1,4 juta ton per tahun hanya butuh batu bara 6 juta ton per tahun

"Jadi kalau dilihat dari segi jumlah, itu tidak terlalu banyak nah ini yang kita katakan merugikan negara tidak juga karena nilai yang diserap masih sedikit dan dia mendapat hasil di hilir. Ini yang harus kita sadari juga," ujarnya.

Setidaknya terdapat beberapa perusahaan yang nantinya akan mendapat insentif royalti 0% ini. Perusahaan-perusahaan tersebut merupakan Pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Generasi 1 yang mendapat Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Misalnya seperti KPC dengan produk Methanol, PT Arutmin Indonesia dengan produk Syngas, PT Indominco Mandiri dengan produk Underground Coal Gasification (UCG), PT Kideco Jaya Agung produk Underground Coal Gasification (UCG), PT Bukit Asam Tbk (PTBA) proyek gasifikasi batu bara menjadi Dimethyl Ether (DME).


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 40% Perusahaan Batu Bara Belum Disetujui Rencana Kerjanya, Kok Bisa?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular