
PP Terbit, Pemerintah Bakal Dapat Setoran Gede Dari Batu Bara

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dalam hal ini Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dalam aturan yang dibuat ini, royalti atau setoran hasil penjualan batu bara dikenakan secara progresif.
Dalam PP 15/2022 batu bara yang diteken Presiden Jokowi pada 11 April 2022 memuat perubahan mengenai tarif royalti dari produsen batu bara berdasarkan harga yang berlaku saat ini.
Melalui aturan ini, pemerintah sejatinya akan menampung setoran dari batu bara yang besar, karena harga batu bara saat ini sedang tinggi-tingginya atau sudah melebihi US$ 200 per ton lebih tepatnya pada perdagangan Jumat (15/4/2022) telah melebihi US$ 300 per ton.
Dalam PP 15/2022 itu disebutkan bahwa, bagi pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b berlaku ketentuan perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan pendapatan daerah sebagai berikut:
a. tarif iuran tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang berlaku pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian diterbitkan;
b. tarif iuran produksi atau royalti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
c. tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton dihitung berdasarkan formula 0,21% dikalikan harga jual;
Untuk penjualan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3):
a) HBA di bawah US$ 70 per ton, tarif 2O% (dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton
b) HBA di atas US$ 70 per ton sampai dengan di bawah USD 80 (delapan puluh) per ton, tarif 21% dikalikan harga
jual dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton
c) HBA di atas US$ 80 per ton sampai dengan di bawah US$ 90 per ton, tarif 22% dikalikan harga jual dikurangi tarif iuran produksi atau royaiti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton
d) HBA di atas US$ 90 per ton sampai dengan di bawah US$ 100 per ton, (taif 24% dikalikan harga jual dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton
e) HBA di atas US$ 100 per ton, tarif 27% dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;
"Untuk penjualan Batu bara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 41 14% dikalikan harga jual dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton," ungkap PP 15/2022 itu
Adapun itu, Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa bagian pemerintah pusat sebesar 4% dari keuntungan bersih pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian diterbitkan;
Dan, Penerimaan Negara Bukan Pajak di bidang lingkungan hidup dan kehutanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian diterbitkan;
Juga, tarif Pajak Penghasilan Badan sebesar 22%. Serta pajak bumi dan bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Bumi dan Bangunan yang berlaku pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian diterbitkan
Sayang sampai berita ini diturunkan, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin belum merespon pertanyaan dari CNBC Indonesia.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Royalti Batu Bara Progresif, Pemerintah Dapat Setoran 27%
