
Jual Batu Bara ke Domestik, Tarif Royalti Taipan Dipatok 14%!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.15 tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batu Bara.
Peraturan Pemerintah ini ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 11 April 2022 dan diundangkan pada 11 April 2022 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly.
Adapun pada Pasal 23 PP ini disebutkan bahwa PP ini mulai berlaku setelah tujuh hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Artinya, per hari ini, Senin 18 April 2022 Peraturan Pemerintah No.15 tahun 2022 ini sudah diberlakukan efektif.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Lana Saria menjelaskan, meski dalam PP ini diatur bahwa pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) batu bara ini dibedakan antara Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Generasi 1 dan PKP2B Generasi 1 Plus, di mana untuk tarif PNBP Generasi 1 berada pada kisaran 14%-28% sesuai dengan masing-masing Harga Batu Bara Acuan (HBA) dan untuk Generasi 1 Plus berada di kisaran 20%-27%, namun khusus untuk penjualan batu bara di dalam negeri ditetapkan sama, yakni sebesar 14%.
"Untuk penjualan batu bara di dalam negeri, PNBP dikunci di 14%," ungkapnya saat konferensi pers, Senin (18/04/2022).
Dia mengatakan, alasan dipatoknya tarif royalti batu bara untuk penjualan dalam negeri sebesar 14% karena harga jual batu bara di dalam negeri juga dipatok, yakni maksimal US$ 70 per ton untuk pembangkit listrik, dan US$ 90 per ton untuk industri.
"14% untuk dalam negeri dipatok sama karena harganya kita patok, US$ 70 per ton untuk pembangkit listrik dan untuk industri US$ 90 per ton," jelasnya.
Seperti diketahui, pemerintah menetapkan lima layer untuk penentuan tarif royalti batu bara, antara lain sebagai berikut:
IUPK dari PKP2B Generasi 1:
HBA kurang dari US$ 70 per ton, tarif royalti 14%.
HBA antara US$ 70 - US$ 80 per ton, tarif royalti 17%.
HBA antara US$ 80 - US$ 90 per ton, tarif royalti 23%.
HBA antara US$ 90 - US$ 100 per ton, tarif royalti 25%.
HBA lebih dari US$ 100 per ton, tarif royalti 28%.
IUPK dari PKP2B Generasi 1 Plus:
HBA kurang dari US$ 70 per ton, tarif royalti 20%.
HBA antara US$ 70 - US$ 80 per ton, tarif royalti 21%.
HBA antara US$ 80 - US$ 90 per ton, tarif royalti 22%.
HBA antara US$ 90 - US$ 100 per ton, tarif royalti 24%.
HBA lebih dari US$ 100 per ton, tarif royalti 27%.
Adapun yang membedakan PKP2B Generasi 1 dan Generasi 1 Plus yaitu pada aturan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Lana menjelaskan, untuk PKP2B Generasi 1 dan Generasi 1 Plus, tarif PNBP-nya memang sama-sama dikenakan 13,5%, namun yang membedakan adalah pengenaan pajaknya. Pajak PKP2B Generasi 1 mencapai 45% sesuai kontrak/perjanjian, sementara Generasi 1 Plus pajaknya bersifat prevailing law atau mengikuti aturan yang berlaku.
"Jadi, sekarang PPh Badan sudah dikunci di 22%, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini," ucapnya.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Harga Batu Bara Tembus US$ 300/Ton, Segini Setoran ke Negara
