Aroma Kartel Menguat, KPPU Incar Produsen Minyak Goreng

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah menyelidiki sejumlah produsen minyak sawit terkait dugaan atau indikasi kartel minyak goreng.
Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean, kasus bermula dari perkara inisiatif KPPU tentang Dugaan Pelanggaran UU No 5/1999 terkait Produksi dan Pemasaran CPO dan migor di Indonesia. Hasilnya, KPPU menemukan satu bukti yang mengarahkan adanya indikasi praktik kartel.
Yang ditemukan diantaranya hasil pemanggilan 21 produsen migor. Dimana hanya 16 perusahaan yang memenuhi panggilan KPPU, sisanya mangkir.
Dengan berbekal satu alat bukti tersebut, penelitian dinaikkan jadi penyelidikan, yang dilakukan sejak 31 Maret 2022. Prosesnya dijadwalkan selama 60 hari, namun bisa diperpanjang jika dirasa perlu.
KPPU, kata Groperra, telah memanggil 9 perusahaan untuk dimintai keterangan pada 6-8 April, namun hanya 2 perusahaan yang hadir, yakni PT WT dan PT PMI.
"Kami akan memanggil 10 perusahaan lagi di periode 14-18 April. Mereka adalah perusahaan pengemasan migor, distributor, juga produsen. Kalau yang dipanggil adalah perusahaan atau produsen, berarti statusnya terlapor," kata Gopprera dalam keterangan pers virtual terkait Perkembangan Penyelidikan Kasus Minyak Goreng, Senin (11/4/2022).
Setidaknya selama 60 hari ke depan, KPPU akan mencari pembuktian terkait perilaku produsen sebelum dan sesudah dipanggil, termasuk mekanisme distribusi dan harga.
![]() dok KPPU |
"Kita akan lihat penahanan pasokannya, nggak hanya sekilas tapi polanya. Karena itu data-data ekonomi penting. Karena itu, produsen saat ini adalah terlapor. Perkara ad afiliasi dengan distributor kita selidiki," jelasnya.
"Termasuk, apakah pasokan tiba-tiba hilang, tiba-tiba banjir, terjadi setelah ada pertemuan antar produsen maupun asosiasi. Perilakunya bagaimana," kata Groperra.
KPPU telah memulai penyelidikan atas dugaan pelanggaran pasal 5, 11, dan 19 huruf c UU No 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat terkait Produksi dan Pemasaran Crude Palm Oil (CPO/ minyak sawit mentah dan minyak goreng (migor) di Indonesia.
Pasal-pasal tersebut mengatur praktik kartel atau kesepakatan penetapan harga, membuat perjanjian untuk mempengaruhi harga dan pengaturan produksi, hingga pembatasan peredaran dan penjualan barang atau jasa.
"Jumlah yang akan dipanggil dalam penyelidikan ini bisa saja bertambah," kata Groperra.
[Gambas:Video CNBC]
Migor Langka, KPPU Duga Produsen Sengaja Tahan Pasokan
(dce/dce)