Aturan Mal Non Jawa-Bali: Kapasitas Pengunjung Tak Semua 100%

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
Selasa, 29/03/2022 11:29 WIB
Foto: Suasana mal saat PPKM Level 2 (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) luar Jawa-Bali selama dua pekan mendatang, terhitung sejak 29 Maret hingga 14 April 2022.

Keputusan tersebut dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 19/2022 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada tanggal 28 Maret 2022, seperti dikutip Selasa (29/3/2022).


Selama kebijakan tersebut berlaku, wilayah yang berstatus PPKM level 3 diizinkan untuk membuka pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan mulai pukul 10.00 hingga 21.00 waktu setempat.

Adapun kegiatan pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50% dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya diatur pemerintah daerah.

Sementara itu, bagi daerah yang berstatus PPKM level 2, pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dapat beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengujung sebesar 75%.

Untuk wilayah PPKM level 1, pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dapat beroperasi hingga pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung sebesar 100% dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Bagi pusat perbelanjaan yang tidak dapat melaksanakan ketentuan di atas, maka akan dikenakan sanksi adminstratif sampai dengan penutupan usaha sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.


(cha/cha)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Jurus Kemendag Bantu Pasar Rakyat - Mal Kala Daya Beli Lesu