Aturan Mal Non Jawa-Bali: Kapasitas Pengunjung Tak Semua 100%
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) luar Jawa-Bali selama dua pekan mendatang, terhitung sejak 29 Maret hingga 14 April 2022.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 19/2022 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada tanggal 28 Maret 2022, seperti dikutip Selasa (29/3/2022).
Selama kebijakan tersebut berlaku, wilayah yang berstatus PPKM level 3 diizinkan untuk membuka pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan mulai pukul 10.00 hingga 21.00 waktu setempat.
Adapun kegiatan pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50% dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya diatur pemerintah daerah.
Sementara itu, bagi daerah yang berstatus PPKM level 2, pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dapat beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengujung sebesar 75%.
Untuk wilayah PPKM level 1, pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dapat beroperasi hingga pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung sebesar 100% dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Bagi pusat perbelanjaan yang tidak dapat melaksanakan ketentuan di atas, maka akan dikenakan sanksi adminstratif sampai dengan penutupan usaha sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(cha/cha)