Syarat Naik Kereta & Pesawat di Luar Jawa-Bali, Tak Perlu PCR

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
29 March 2022 10:42
Sejumlah stasiun kereta rel listrik (KRL) Commuter Line tampak ramai dengan penumpang seiring penerapan 100 persen kapasitas dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 di Jakarta. Berdasarkan pantauan CNBC Indonesia.com, Rabu (5/12) pukul 18.00 WIB, KRL jurusan TNn Abang-Serpong maupun Tn Abang-Bogor terisi hampir penuh ketika tiba di Stasiun Tn Abang. Dengan kapasitas gerbong yang kini dapat menampung hingga 100 persen, warga tampak berdiri berdesakan saat menunggu kereta. Pengguna KRL sulit menjaga. Beberapa calon penumpang yang mendapati KRL yang datang sudah penuh, tampak ragu-ragu untuk naik. Sebagian akhirnya memutuskan menunggu kereta berikutnya. Seperti diketahui Jakarta PPKM level 2 berlaku mulai hari ini (4/1). Pemerintah kembali memperpanjang aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Bali selama 2 pekan. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Foto: Suasana Penumpang KRL di Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Rabu (5/1/2022). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) luar Jawa-Bali selama dua pekan mendatang, terhitung sejak 29 Maret hingga 14 April 2022.

Lantas, bagaimana syarat perjalanan naik kereta dan pesawat di luar Jawa-Bali?

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 19/2022, disebutkan bahwa syarat perjalanan domestik masih mengacu pada ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Ketentuan tersebut berlaku bagi pelaku perjalanan yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh seperti pesawat udara, bis, kapal lau dan kereta api.

Merujuk pada Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19, para pelaku perjalanan dalam negeri tak perlu lagi menunjukkan hasil tes RT-PCR atau rapid tes antigen jika sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau booster.

Sementara itu, bagi pelaku perjalanan luar negeri yang baru mendapatkan satu kali vaksin, tetap wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Adapun bagi pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak bisa mendapatkan vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam.

Atau rapid test yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.


Untuk pelaku perjalanan domestik yang berusia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"[Aturan perjalanan] masih SE 11/2022," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati kepada CNBC Indonesia, Selasa (29/3/2022).


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Naik Pesawat Cs Kini Tak Perlu Antigen & PCR, Kapan Berlaku?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular