Setoran Batu Bara Dikerek Jadi 20%, Pengusaha Sepakat Ya?

Pratama Guitarra, CNBC Indonesia
09 March 2022 12:10
Aktivitas bongkar muat batubara di Terminal  Tanjung Priok TO 1, Jakarta Utara, Senin (19/10/2020). Dalam satu kali bongkar muat ada 7300 ton  yang di angkut dari kapal tongkang yang berasal dari Sungai Puting, Banjarmasin, Kalimantan. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)  

Aktivitas dalam negeri di Pelabuhan Tanjung Priok terus berjalan meskipun pemerintan telah mengeluarkan aturan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) transisi secara ketat di DKI Jakarta untuk mempercepat penanganan wabah virus Covid-19. 

Pantauan CNBC Indonesia ada sekitar 55 truk yang hilir mudik mengangkut batubara ini dari kapal tongkang. 

Batubara yang diangkut truk akan dikirim ke berbagai daerah terutama ke Gunung Putri, Bogor. 

Ada 20 pekerja yang melakukan bongkar muat dan pengerjaannya selama 35 jam untuk memindahkan batubara ke truk. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Bongkar Muat Batu bara di Terminal Tanjung Priok TO 1, Jakarta Utara. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah kelihatannya tak mau ketinggalan momentum dengan melonjaknya harga batu bara dunia yang saat ini nyaman bertengger di level sekitar US$ 400 per ton. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana akan mengerek tarif setoran royalti batu bara menjadi sekitar 20%-an.

Saat ini, tarif royalti batu bara untuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) hanya 3%, 5%, 7%, tarif royalti direncanakan naik menjadi sekitar 20%, khususnya bagi pemegang IUPK.

Hal tersebut diungkapkan oleh Irwandy Arif, Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batu Bara.

"Sementara ini royalti izin pertambangan tergantung kalori batu bara 3%, 5%, 7% (untuk IUP) dan IUPK nanti akan sekitar 20% dan ini masih menunggu proses yang sedang berjalan," ungkapnya dalam program Closing Bell CNBC Indonesia, Senin (07/03/2022).

Dia mengatakan, rencana kenaikan royalti batu bara ini sebenarnya sudah direncanakan sejak sebelum lonjakan harga batu bara terjadi. Saat ini menurutnya tengah diproses antara Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan.

"Sebelum kejadian ini, pemerintah melalui Kementerian ESDM sudah merencanakan kenaikan royalti yang normal. Artinya, tidak melihat kejadian istimewa atau langka. Ada proses di Kemenkeu dan akan naik untuk PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara) yang akan berubah menjadi IUPK, akan ada kenaikan royalti," tuturnya.

Menurutnya, jadwal pemberlakuan kenaikan royalti batu bara ini akan bergantung pada proses di Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan.

"Saya kira pemerintah sudah memperhitungkan tingkat kewajaran, tidak kelebihan dan kekurangan, ada sosialisasi Minerba dan industri yang minta masukan dan tinggal menunggu proses selanjutnya," ujar Irwandy.

Direktur Eksekutif Asosiasi Perusahaan Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia membenarkan bahwa pemerintah akan mengerek tarif royalti untuk batu bara. Ia bilang, kenaikan royalti ini untuk pemegang IUP dalam Revisi Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai Penerimaan negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian ESDM.

Sementara untuk tarif royalti IUPK Operasi Produksi (OP) ada di RPP Perlakuan Perpajakan Untuk Industri Batubara. "Intinya kami memahami keinginan pemerintah untuk menaikkan tarif royalti dan pada prinsipnya tidak keberatan. Namun, hendaknya kenaikan tarif tersebut tidak terlalu membebani, atau masih dalam batas kemampuan perusahaan, mengingat outlook batubara ke depannya akan semakin berat," ungkap Hendra kepada CNBC Indonesia, rabu (9/2/2022).

Yang dimaksud dengan outlook batu bara akan semakin berat, kata Hendra, adalah mengenai tekanan batu bara terkait dengan beberapa negara yang akan meninggalkan komoditas ini menjadi energi baru dan terbarukan (EBT).

"Harga tinggi kan hanya sementara. Ke depan tekanan terhadap batubara makin kuat, negara-negara sudah akan meninggalkan batubara ke depannya," tandas Hendra.

Direktur PT Bumi Resources Tbk (BUMI), Dileep Srivastava menyampaikan bahwa, atas rencana kenaikan royalti itu, pihaknya hanya menunggu aturan royalti diterbitkan.

Pada dasarnya, produsen batu bara saat ini tengah mengalami kendala produksi atas buruknya cuaca atau hujan karena fenomena La Nina yang berdampak pada output sektor batu bara sejak Desember 2021.

"Dan sekarang turbulensi yang tidak menguntungkan yang disebabkan oleh Eropa Timur, lingkungan bisnis telah terganggu dan tampaknya dapat berdampak jauh pada ekonomi," tandas dia kepada CNBC Indonesia, Rabu (9/3/2022).

Berdasarkan dokumen yang diterima oleh CNBC Indonesia sebelumnya, tercatat bahwa pemerintah mengusulkan agar tarif royalti ekspor batu bara dan domestik dikenakan secara progresif. Hal ini untuk meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor batu bara saat harga sedang mengalami kenaikan.

Tarif royalti progresif itu berdasarkan tingkat harga batu bara. Misalnya, harga batu bara mencapai US$ 70 per ton ke bawah, maka royalti yang akan dikenakan mencapai 14%. Jika harga batu bara US$ 70 - US$ 80, royalti mencapai 16%. Kemudian harga batu bara US$ 80 - US$ 90 per ton royaltinya 19%, dan harga batu bara US$ 90 - US$ 100 per ton royaltinya mencapai 22%. Adapun jika harga batu bara di atas US$ 100 maka royalti yang dikenakan mencapai 24%.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pengumuman! Semua Batu Bara RI Dilarang Ekspor Sampai Sebulan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular