
Biar Taat! Ketamakan Pengusaha Batu Bara Harus Diawasi Ketat

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu secara tegas memberikan ultimatum kepada pengusaha batu bara untuk patuh memenuhi kewajiban pasar domestik (Domestic Market Obligation/DMO).
Jokowi bahkan bilang, apabila ada perusahaan yang tidak memenuhi kebutuhan dalam negeri akan dikenai sanksi. "Bukan cuma tidak mendapatkan izin ekspor, tapi juga pencabutan izin usaha," tuturnya, Senin (3/1/2022).
Di sisi lain, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga telah menerbitkan aturan berupa larangan ekspor hingga pengenaan denda bagi pengusaha yang tidak memenuhi ketentuan DMO.
Pengetatan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri yang ditetapkan pada 4 Agustus 2021.
Sayangnya, aturan tersebut juga bisa tetap 'jebol' atau dilanggar oleh para pelaku usaha, yang salah satu dampaknya saat ini adalah PLN sebagai entitas yang mengaliri listrik ke seluruh penjuru Indonesia mengalami krisis pembangkit listrik.
Kini Kementerian ESDM kembali tegas untuk mengambil kebijakan melakukan pelarangan ekspor batu bara periode 1 hingga 31 Januari 2022 bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, dan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dan PKP2B.
Pengamat Hukum Energi dan Pertambangan Universitas Tarumanegara (Untar), Ahmad Redi menilai pengusaha terlalu tamak, dan memang sudah harus diawasi ketat oleh negara.
"Karena sudah jadi spiritnya pelaku usaha dalam pelaku ekonomi, harus tamak untuk mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya dengan cost serendah-rendahnya dan itu jadi hukum ekonomi," jelas Redi kepada CNBC Indonesia, Kamis (6/1/20221).
Ditambah saat ini harga batu bara dunia sedang melonjak sangat tajam, yang bisa menyentuh hingga US$ 250 metrik ton batubara. Sementara sesuai aturan yang berlaku, harga batu bara di tanah air hanya dipatok US$ 70 per ton.
Kendati demikian, menurut Redi, hal tersebut adalah hal yang wajar, karena batu batu bara adalah sumber daya alam asli Indonesia.
Hal itu, yang menurut Redi, dibutuhkan intervensi negara, karena bagaimanapun kebutuhan di dalam negeri harus diprioritaskan atau dipenuhi terlebih dahulu.
"Ketamakan pelaku usaha batubara ya saya kira harus diawasi secara ketat dan ada instrumen, regulasi, dan hukum, agar mereka tetap taat kepada DMO," jelas Redi.
Pasalnya, imbuh Redi, setiap bongkah batu bara ada konstitusi ekonomi, kedaulatan rakyat, dan ada semangat sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Redi juga mengusulkan agar para pelaku usaha batubara bisa berjiwa nasionalisme dan punya semangat merah putih, demi kemakmuran rakyat Indonesia.
"Oke lah kepentingan ekonomi diutamakan, tapi ada kepentingan nasional yang harus dipentingkan lagi. Jadi ya harus patuh terhadap kewajiban DMO mereka," jelasnya.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Wih! 812 Perusahaan Disetujui Keruk Batu Bara RI