Harga Batu Bara Cs Melonjak, Setoran ke Negara Bebas Bocor?

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
08 March 2022 17:55
Pekerja membersihkan sisa-sisa batu bara yang berada di luar kapal tongkang pada saat bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (22/11/2021). Pemerintah Indonesia berambisi untuk mengurangi besar-besaran konsumsi batu bara di dalam negeri, bahkan tak mustahil bila meninggalkannya sama sekali. Hal ini tak lain demi mencapai target netral karbon pada 2060 atau lebih cepat, seperti yang dikampanyekan banyak negara di dunia. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Aktivitas Bongkar Muat Batu Bara di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (22/11/2021). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kenaikan harga komoditas mineral dan batu bara bak angin segar bagi perekonomian Tanah Air. Pemerintah pun kini mengawal ketat arus uang dalam bisnis batu bara di dalam Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara (Simbara) antar Kementerian/Lembaga dan Sistem Informasi Terintegrasi (SIT) untuk kegiatan hulu minyak dan gas bumi (migas).

Menteri Enegeri Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menjelaskan, Simbara akan membantu pemerintah mengawasi kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban pemenuhan pasokan batu bara untuk kepentingan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO).

Sistem ini, kata Arifin, juga guna mencegah kebocoran penerimaan negara dari praktik penjualan batu bara tak berizin alias ilegal.

Arifin mengatakan, aplikasi ini membantu pemerintah mengawasi proses batu bara dari hulu sampai hilir, mulai dari perencanaan penambangan, pengolahan pemurnian, dan penjualan komoditas minerba dan kaitannya dengan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan clearance atau izin berlayar di pelabuhan.

"Pengawasan kepatuhan terhadap DMO badan sudah dapat dilakukan maksimal dan menertibkan perdagangan minerba ilegal oleh pelaku usaha, baik produsen maupun pedagang perantara yang dapat menyebabkan kebocoran penerimaan negara," jelas Arifin dalam peluncuran Simbara serta Penandatanganan MoU Sistem Terintegrasi Kegiatan Usaha Hulu Migas, Selasa (8/3/2022).

Integrasi data Simbara dilakukan antara Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, dan Bank Indonesia.

Sementara itu, penandatanganan MoU SIT dilakukan oleh Kementerian Keuangan dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas), yang diketahui perjanjian kerja sama ini telah dirintis sejak 2014.

Arifin menjelaskan perbaruan MoU antara Kementerian Keuangan dan SKK Migas akan meningkatkan kerja sama yang lebih efektif dan akurat ke depannya.

"Melalui pembangunan sistem informasi terintegrasi antara SKK Migas dan Kementerian Keuangan akan mendukung, peningkatan pencatatan dan pelaporan dari hulu yang lebih akuntabel dan reliable," jelas Arifin.

Kementerian Keuangan mencatat kontribusi sektor minerba terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada 2020 mencapai lebih dari Rp 661 triliun.

Sementara itu, penerimaan negara dari sektor minerba, baik yang berasal dari pajak, bea keluar, dan PNBP pada 2021 mencapai Rp 124,4 triliun. Ini merupakan penerimaan tertinggi dalam lima tahun terakhir, karena kenaikan harga komoditas minerba.

Melalui Simbara dan SIT ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani berharap keterhubungan data dan koordinasi antar-lembaga dari hulu ke hilir lebih akuntabel.

Dengan demikian, pemerintah dapat lebih bertanggung jawab kepada masyarakat dalam mengelola sumber daya alam. Di sisi lain, Simbara membuat alur produksi batu bara hingga penjualan lebih efektif.

Sri Mulyani menyatakan sistem ini akan mendorong peningkatan layanan yang bisa dinikmati para pelaku usaha. Dia melihat integrasi sistem pengelolaan komoditas ini penting seiring dengan tren tingginya penerimaan negara di sektor minerba.

"Karena semakin tinggi harga mineral dan batu bara, ancaman tata kelola yang baik menjadi sangat tinggi. Insentif untuk melakukan pelanggaran tata kelola, baik dalam penyelundupan, under invoicing, tax evasion (penghindaran pajak) menjadi sangat besar," jelas Sri Mulyani dalam kesempatan yang sama.

"Ini salah satu alasan nyata mengapa perlu semakin menata diri di antar kementerian dan lembaga. Di era digitalisasi teknologi, integrasi bisnis dan integrasi data antar kementerian dan lembaga harusnya mudah, dan harus bisa dilakukan," kata Sri Mulyani melanjutkan.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Top! Produksi Batu Bara RI Pecah Rekor Tembus 687 Juta Ton

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular