Pengumuman! JHT Bisa Ditarik Tak Perlu Tunggu 56 Tahun

Redaksi, CNBC Indonesia
02 March 2022 13:14
Sejumlah buruh dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) berunjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Rabu (23/2/2022). (CNBC Indonesia/andrean Kristianto)
Foto: Sejumlah buruh dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) berunjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Rabu (23/2/2022). (CNBC Indonesia/andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan, sedang memproses revisi Permenaker No 2 Tahun 2022. Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah. Hal itu menindaklanjuti arahan Presiden terkait tata cara persyaratan dan pembayaran JHT yang perlu dipermudah

Untuk mempercepat proses revisi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini aktif melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Kemnaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan kementerian/lembaga terkait.

"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, Insyaallah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga" tegas Menaker Ida dalam keterangan tertulis diterima CNBC Indonesia Rabu, (2/3/2022).

Sebagaimana diketahui, Permenaker No 2 Tahun 2022 belumlah berlaku efektif. Sehingga, ujarnya, Permenaker 19/2015 sebenarnya masih berlaku saat ini.

Dengan demikian pekerja/buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri.

"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun" jelas Menaker Ida.

Lebih lanjut, katanya, saat ini juga sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi pekerja yang terkena PHK. Program ini memiliki 3 manfaat yang dapat diperoleh oleh pesera JKP yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.

"Dengan demikian saat ini berlaku 2 program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan. Yaitu, JHT dan JKP. Beberapa pekerja terkena PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP" tegas Menaker Ida.


(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Beda Program JHT & JKP, Simak Aturan Lengkap di Sini!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular