Psst... Ada Bocoran Terbaru Kapan Aturan JHT Bakal Direvisi

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
25 February 2022 17:50
Ratusan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi menolak aturan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di halaman kantor Kemnaker, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (16/2/2022). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Ratusan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi menolak aturan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di halaman kantor Kemnaker, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (16/2/2022). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko (Jokowi) telah meminta jajarannya untuk merevisi aturan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dalam beberapa minggu terakhir menuai polemik.

Instruksi untuk merevisi aturan tersebut disampaikan langsung Jokowi kepada Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

"Bapak presiden memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno awal pekan ini, seperti dikutip Jumat (25/2/2022).

Aturan teranyar JHT telah tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

Munculnya aturan tersebut mendapatkan reaksi negatif dari berbagai pihak, khususnya kalangan buruh. Pasalnya, aturan tersebut dianggap merugikan mereka.

Salah satu pasal yang dianggap merugikan kalangan buruh adalah Pasal 5 Permenaker 2/2022 yang berbunyi sebagai berikut.

"Manfaat JHT bagi peserta mengundurkan diri dan peserta terkena pemutusan hubungan kerja diberikan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun,"

Jajaran pembantu Jokowi sendiri telah menegaskan akan merevisi aturan tersebut. Lantas, kapan aturan teranyar JHT akan direvisi oleh pemerintah?

Merujuk pada Permenaker 2/2022, aturan tersebut akan mulai diberlakukan setelah tiga bulan sejak payung hukum tersebut diundangkan menjadi UU yang sah.

Artinya, aturan JHT baru akan berlaku sepenuhnya pada Mei 2022. Pemerintah pun masih memiliki waktu sekitar 2 bulan untuk merevisi aturan tersebut sesuai instruksi Jokowi.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sebelumnya telah menerima audiensi Pengurus Pusat Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) di gedung Kementerian Ketenagakerjaan.

Audiensi dilakukan sejalan dengan arahan Jokowi untuk menyederhanakan aturan tersebut

"Permenaker akan saya revisi. Sepenuhnya saya mengerti apa yang menjadi aspirasi, apa yang menjadi masukan dari teman-teman," kata Ida dalam keterangan resmi.

Guru Besar Universitas Indonesia Hasbullah Thabrany menilai, program JHT di Indonesia terjebak pada persepsi pikiran pendek atau short sighted di kalangan pekerja dan sebagian kelompok masyarakat.

Menurutnya, program ini disusun dengan mempertimbangkan rendahnya kesadaran masyarakat pekerja dalam menyisihkan penghasilannya sebagai jaring pengaman sosial pada masa mendatang.

"Di seluruh dunia semua negara mewajibkan pekerjanya untuk nabung di hari tua. Ada yang bentuk uang pensiun dan jaminan hari tua," kata dia.

Hasbullah menambahkan, berdasarkan data KSPI pada tahun lalu terdapat 50.000 pekerja yang terkena PHK. Adapun Kementerian Ketenagakerjaan memperkirakan pekerja yang terancam PHK mencapai 143.000 orang.

Sementara itu, jumlah peserta JHT pada tahun lalu mencapai 52 juta orang. Artinya, polemik mengenai kekhawatiran perubahan skema pencairan JHT hanya mewakili 0,3% peserta di dalam program tersebut.

"Apakah harus membongkar program JHT dengan menolak syarat pencairan usia 56 tahun? Lihat kepentingan masa depan bersama jangan lihat jangka pendek kan semua ada solusinya," ujarnya.

Hasbullah menambahkan, pekerja yang terkena PHK saat ini bisa memanfaatkan program baru BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Dengan demikian, pekerja tidak perlu khawatir mengenai masa depan ketika dikenai PHK setelah adanya perubahan mekanisme pencairan JHT ini.


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tuai Banyak Protes, Presiden Jokowi Revisi Aturan JHT

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular