
Mudah! Begini Cara & Syarat Cairkan JHT Secara Online

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyediakan sejumlah cara untuk mencairkan uang Jaminan Hari Tua (JHT). Selain datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan, pencairan JHT ternyata juga bisa dilakukan melalui online.
Metode online ini dinilai lebih cepat dan praktis karena pemilik JHT tak perlu repot datang ke kantor pelayanan. Akan tetapi sebelum Anda mencairkan tabungan pensiun itu ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
Syarat ini berlaku bagi Anda yang ingin mencairkan dengan metode apapun. Simak berikut ini merupakan syarat dan cara mencairkan JHT.
Kriteria dan Syarat Klaim BPJS Ketenagakerjaan di 2024
Beberapa syarat dan kriteria di bawah perlu dipenuhi untuk bisa mengajukan klaim JHT Ke BPJS Ketenagakerjaan di 2024.
a. Usia Pensiun 56 Tahun
b. Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
c. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
d. Berhenti Usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
e. Mengundurkan Diri
f. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
g. Meninggalkan Indonesia untuk Selama-lamanya
h. Cacat Total Tetap
i. Meninggal Dunia
j. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%
k. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%
Jenis PHK di BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:
a. Berhenti Bekerja Melalui Penetapan Pengaduan Hubungan Industrial
b. Berhenti Bekerja Karena Pemutusan Kerja Bipartit atau Kontrak Kerja
c. Bekerja Karena Permasalahan Hukum atau Tindak Pidana
Untuk mengajukan klaim tersebut, pastikan Anda menyiapkan berkas-berkas berikut ini:
Kartu Peserta BPJAMSOSTEK, E-KTP, Buku Tabungan, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Surat Keterangan Pensiun, dan NPWP (jika ada).
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online 2024 via Lapak Asik
Nah, kalau Anda sudah memenuhi syarat di atas, maka Anda berhak mencairkan JHT. Pengajuan klaim melalui metode online dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah mudah berikut, seperti dikutip dari portal Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id:
-Kunjungi Portal Layanan Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
-Mengisi Data Awal yaitu NIK, Nama Lengkap, & Nomor Kepesertaan
-Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim
-Setelah Verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal
-Mengunggah dokumen persyaratan
-Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal dan kantor cabang
-Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli)
-Proses selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang
Bagi Anda yang lebih nyaman mencairkan JHT secara konvensional dengan mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan berikut ini langkah-langkah yang harus Anda lakukan.
-Bawa dokumen yang diperlukan.
-Isi formulir klaim JHT.
-Proses wawancara dan verifikasi data akan dilakukan.
-Isi penilaian kepuasan melalui e-survei (jika ada).
-Tunggu hingga saldo JHT masuk ke rekening.
Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Melalui Aplikasi JMO
Gunakan aplikasi JMO untuk mencari BPJS Ketenagakerjaan dengan langkah-langkah berikut:
-Buka aplikasi JMO, kemudian pilih opsi 'Jaminan Hari Tua'.
-Pilih 'Klaim JHT' dan ikuti petunjuk yang ada.
-Isi data kepesertaan dan unggah dokumen yang diperlukan.
-Lakukan swafoto sesuai petunjuk BPJS Ketenagakerjaan.
-Lengkapi data NPWP dan rekening bank aktif untuk pencairan.
-Setelah verifikasi, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening bank yang terdaftar.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ini Cara dan Syarat Cairkan JHT, Bisa Online - Buat Cicil Rumah