Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Pasca Kena PHK

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
13 May 2024 09:05
BPJS Ketenagakerjaan
Foto: Dok BPJS Ketenagakerjaan

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kembali marak di Indonesia seusai banyaknya perusahaan tutup operasional maupun melakukan efisiensi, seperti yang terjadi pada PT Sepatu Bata Tbk (BATA) baru-baru ini hingga Republika.

Ketika ada tanda-tanda PHK, maka para pekerja harus segera mengambil langkah untuk mengamankan arus keuangan. Salah satunya bisa dilakukan dengan mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan sebagai solusi dana darurat menutup penghasilan bulanan yang hilang setelah PHK.

Selain mencairkan saldo, BPJS Ketenagakerjaan juga sebetulnya memiliki jenis klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP.

Untuk dapat mengajukan Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Peserta diharuskan memiliki akun SIAP KERJA dan peserta memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut - turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi PHK.

Manfaat dari klaim JKP ialah akan ada uang tunai yang diterima oleh peserta setiap bulan selama paling banyak 6 bulan, setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.

Manfaat uang tunai diberikan sebesar (45% x upah x 3 bulan) + ( 25% x upah x 3 bulan). Upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp. 5.000.000,00.

Selain itu, diberikan dalam bentuk layanan informasi pasar kerja dan/atau bimbingan jabatan dalam bentuk asesmen/penilaian diri dan konseling karir. Adapula Pelatihan kerja berbasis kompetensi kerja. Pelatihan Kerja dilakukan melalui Lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan. (dapat diselenggarakan secara daring dan/atau luring).

Berikut ini syarat pengajuan JKP sebagaimana dilansir dari website BPJS Ketenagakerjaan:

1. Mengalami kasus PHK yang dibuktikan dengan dokumen bukti PHK. Dokumen Bukti PHK:

- bukti diterimanya Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pekerja/Buruh dan tanda terima laporan Pemutusan Hubungan Kerja dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota;

- perjanjian bersama yang telah didaftarkan pada pengadilan hubungan industrial dan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama; - atau petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

2. Belum bekerja kembali sebagai pekerja dalam segmen penerima upah

3. Bersedia aktif mencari pekerjaan dengan dibuktikan dengan mengisi surat Komitmen Aktifitas Pencarian Kerja (KAPK).

Sementara itu, bagi Anda yang berniat mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan karena terkena PHK atau resign dari tempat kerja, berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Pastikan, sebelum Anda mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan, Anda harus mempersiapkan dokumen-dokumen penting seperti:

- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK

- E-KTP

- Buku tabungan

- Kartu keluarga

- Dokumen dari terkait ketenagakerjaan Anda (Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja), atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

- NPWP (jika ada)

Dokumen-dokumen tersebut wajib disertakan saat Anda mengajukan klaim manfaat. Meskipun akan diberikan dalam bentuk fotokopi, Anda wajib menunjukkan versi aslinya.

2. Klaim bisa dilakukan baik secara online atau lewat kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk proses online, Anda bisa mengunjungi lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id dan mengisi data berupa NIK, nama lengkap, & nomor kepesertaan terlebih dulu.

Sistem akan melakukan verifikasi data secara otomatis untuk kelayakan klaim, setelah itu peserta BPJS Ketenagakerjaan akan diarahkan untuk melengkapi data instruksi yang tampil pada portal.

Peserta pun akan diminta mengunggah dokumen-dokumen yang dibutuhkan, dan jika berhasil maka para peserta akan menerima notifikasi seputar jadwal wawancara dari kantor cabang.

Proses wawancara itu dilakukan lewat video call, dan saat itulah Anda harus menyiapkan berkas-berkas asli dari dokumen yang disyaratkan. Setelah proses berakhir, maka uang JHT BPJS Ketenagakerjaan akan ditransfer ke rekening yang Anda berikan.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jangan Salah! Hak Manfaat JKP BPJS Ketenagakerjaan Bisa Hilang

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular