00:53
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli memastikan kalau pencairan Jaminan Hari Tua atau JHT dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi mantan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex yang terkena pemutusan hubungan kerja akan dicairkan oleh BPJS Ketenegakerjaan atau BPJamsostek.
Simak informasi selengkapnya dalam program Profit di CNBC Indonesia (Rabu, 12/03/2025) berikut ini.