Sritex Resmi Pailit, Bagaimana Nasib Investor Saham SRIL?

Wahyu, CNBC Indonesia
27 October 2024 13:02

Jakarta, CNBC Indonesia - Selepas PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex telah resmi dinyatakan pailit, Bursa Efek Indonesia (BEI) mengatakan saham Sritex (SRIL) memenuhi kriteria delisting.

Berdasarkan ketentuan III.1 Peraturan Bursa I-N disebutkan bahwa delisting atas suatu saham dapat terjadi karena beberapa hal. Antar lain terjadi apabila perusahaan tercatat mengalami suatu kondisi atau peristiwa yang signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum.

Sehubungan dengan pemberitaan mengenai putusan pailit SRIL, Bursa telah menyampaikan permintaan penjelasan dan reminder kepada SRIL untuk menyampaikan Keterbukaan Informasi kepada Publik mengenai tindak lanjut dan rencana Perseroan terhadap putusan pailit.

Dalam melakukan pemantauan atas Perusahaan Tercatat, Bursa juga melakukan upaya perlindungan investor ritel, salah satunya melalui pengenaan notasi khusus dan penempatan pada Papan Pemantauan Khusus apabila Perusahaan Tercatat memenuhi kriteria-kriteria tertentu.

Sebelumnya, BEI telah melakukan penghentian sementara perdagangan efek SRIL di seluruh pasar sejak tanggal 18 Mei 2021 hingga sampai saat ini.



Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...