Wamenkeu Ungkap Insentif Triliunan Demi Sektor Properti

Eqqi Syahputra, CNBC Indonesia
18 February 2022 08:34
Wakil Menteri Keuangan Indonesia Suahasil Nazara
Foto: Wakil Menteri Keuangan Indonesia Suahasil Nazara

Jakarta, CNBC Indonesia - Untuk membantu memulihkan sektor properti yang dihantam pandemi Covid-19, pemerintah telah mengeluarkan berbagai insentif di mana salah satunya adalah insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). 

Wakil Menteri Keuangan Indonesia, Suahasil Nazara mengatakan, di tahun 2022, pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan memberikan insentif PPN DTP 50% selama 9 bulan sampai September nanti.

"Diskon penjualan rumah yang paling tinggi Rp2 miliar dan diskon 25% dengan harga jual rumah Rp2 miliar hingga Rp5 miliar," ujar Suahasil dalam CNBC Indonesia Property Outlook 2022, Kamis (17/2/2022).

Perpanjangan insentif PPN DTP ini berada dalam koridor keberlanjutan program Penanganan Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) 2022. Program PEN 2022 fokus pada penciptaan lapangan kerja dengan tetap melanjutkan penanganan kesehatan dan perlindungan masyarakat.

"Ini artinya tambahan dari pada yang sudah ada dan kami harap penjualan rumah, pembangunan rumah meningkat di 2022 dan kalau meningkat maka multiplier effect-nya tercipta di perekonomian nasional. Ini merupakan cara kita dan kami harap bukan saja pembangunan rumah meningkat tapi berimbas pada pembiayaan perbankan yang meningkat," jelas Suahasil. 

Berdasarkan catatan Kemenkeu, sejak 2016 insentif untuk sektor properti, khususnya konstruksi dan real estate terus meningkat jumlahnya. Insentif ini berupa pengurangan PPh khususnya bagi konstruksi rumah sederhana, sangat sederhana, dan rumah susun sederhana, serta pembebasan PPn.

"Pada 2016 itu saya catat nilainya Rp 3,5 triliun dan naik terus sampai 2019 menjadi setidaknya Rp 10 triliun. Namun pada 2020 karena memasuki pandemi maka angkanya memang turun menjadi Rp 3,5 triliun karena pembangunan dan pembelian berkurang. Karena itu, sejak 2020 kami berikan insentif tambahan di luar yang sudah ada," tambahnya.

Selain itu, berbagai insentif kebijakan dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait sektor properti atau perumahan juga diyakini akan turut mendukung kinerja sektor ini.

"Ketika kita lihat sektor properti kita diskusi bagaimana kontribusi Kemenkeu, BI, OJK, dan LPS sebagai lembaga diskusi terus bagaimana mendorong memberi keyakinan kepada sektor keuangan untuk salurkan kredit pembiayaan, likuiditas perbankan dan mendorong demand termasuk properti dan konstruksi," pungkas Suahasil. 


(bul/bul)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Antisipasi Covid-19, Pemerintah Blokir Anggaran Kementerian

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular