
Diskon Rumah Rp 5 Miliar Resmi Berlaku, Begini Simulasinya!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi menetapkan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun dengan harga maksimal Rp 5 miliar.
Diskon tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada 21 November 2023.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian keuangan Dwi Astuti mengatakan pemberian diskon ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Pemerintah berharap pemberian diskon ini akan menggairahkan pasar properti dalam negeri.
"Industri properti adalah salah satu industri yang memiliki multiplier effect yang besar," kata Dwi lewat keterangan tertulis, Rabu (29/11/2023).
Dwi menjelaskan lebih lanjut mengenai simulasi dari pemberian diskon ini. Dia mencontohkan tuan A membeli rumah seharga Rp 6 miliar. Dari transaksi itu, maka tuan A tidak dapat memanfaatkan insentif PPN DTP karena harga jual rumah melebihi Rp 5 miliar.
Dwi lantas memberikan contoh pembelian yang berhak mendapatkan diskon PPN DTP. Dia mencontohkan Tuan B membeli rumah seharga Rp 5 miliar. Atas transaksi itu, Tuan B akan mendapatkan insentif PPN DTP. Namun, diskon berlaku hanya untuk Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp 2 miliar. Dengan demikian, Tuan B berhak mendapatkan diskon PPN sebesar Rp 220 juta.
"Dengan kata lain, PPN yang DTP sebesar 11% dikali 2 miliar rupiah atau sebesar Rp 220 juta," kata dia.
Dwi mengatakan kebijakan ini tetap berlaku untuk masyarakat yang membeli rumah dengan cara dicicil. Insentif, kata dia, tetap dapat dimanfaatkan bagi mereka yang membayar uang muka atau cicilan pertama paling lama pada 1 September 2023.
Dia mencontohkan Tuan C membeli rumah seharga Rp 2 miliar dengan metode tunai bertahap selama 4 kali, masing-masing Rp 500 juta. Cicilan itu dimulai dari September 2023 sampai Desember 2023.
"Atas transaksi tersebut, Tuan C tetap mendapatkan insentif PPN DTP 100% tetapi hanya terhadap PPN terutang atas pembayaran bulan November dan Desember saja," kata Dwi.
Satu syarat lainnya yang perlu diperhatikan adalah rumah tapak atau satuan rumah susun tersebut tidak boleh dipindahtangankan dalam jangka waktu satu tahun sejak penyerahan. "Pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memiliki rumah sekaligus mendukung geliat ekonomi nasional sektor properti dan sektor-sektor pendukungnya," pungkas Dwi.
Dwi menjelaskan diskon PPN DT akan dibagi menjadi dua periode. Untuk penyerahan periode 1 November 2023 sampai dengan 30 Juni 2024, PPN ditanggung pemerintah sebesar 100% dari DPP. Sementara itu, untuk penyerahan periode 1 Juli 2024 sampai dengan 31 Desember 2024, PPN ditanggung pemerintah sebesar 50% dari DPP.
Dwi mengatakan kebijakan ini juga hanya bisa dipakai untuk satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Selain itu, insentif ini hanya diberikan atas penyerahan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang telah mendapatkan kode identitas rumah dari aplikasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Beli Rumah Bebas PPN Diperpanjang Sampai Desember, Ini Syaratnya!
