
Beli Rumah Bebas PPN Diperpanjang Sampai Desember, Ini Syaratnya!

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah atau PPN DTN untuk pembelian rumah sebesar 100% diperpanjang hingga Desember 2024.
Dengan perubahan terbaru ini, maka Kementerian Keuangan akan mengeluarkan PMK baru. Sehingga, eksekusi penyerahan PPN DTP 100% nya bisa kembali bisa segera berlaku.
"Insentif PPN DTP ini diberikan sebesar 100% ini sampai dengan bulan Desember 2024. PMK nya akan disiapkan oleh Ibu Menteri Keuangan," kata Airlangga di Gedung AA Maramis, Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Airlangga mengatakan, kebijakan ini pun telah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas beberapa waktu lalu. Tujuannya iala untuk kembali menggeliatkan konsumsi masyarakat, khususnya masyarakat kelas menengah yang porsi kedua terbesar pengeluarannya adalah untuk membeli rumah.
"Khusus insentif pajak ini, atas persetujuan Bapak Presiden dalam rapat yang lalu, pemerintah telah mengeluarkan insentif pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah atau PPN DTP untuk sektor perumahan," ucap Airlangga.
Kriteria Rumah yang Dapat PPN 0%
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023, berikut ini kriteria rumah yang bebas PPN yaitu:
1. Luas bangunan antara 21 - 36 meter persegi.
2. Luas tanah antara 60 - 200 meter persegi.
3. Rumah pertama yang dibeli oleh orang pribadi dan harus masuk kriteria MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah)
4. Rumah digunakan atau ditinggali sendiri dan tidak dipindahtangankan kepada siapapun sejak dibeli.
5. Untuk rumah umum (bukan rumah subsidi atau program pemerintah), harus terdaftar dan memiliki kode identitas rumah yang tersedia di aplikasi Kementerian PUPR.
Satu NIK, Satu Rumah
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, subsidi pemerintah untuk sektor properti ditujukan untuk pembelian rumah baru yang sudah terbangun atau stok tersedia.
"Ini memang tujuannya adalah menyerap rumah-rumah yang sudah dibangun. Stok yang ada, memunculkan demand. Dan di saat yang sama, tabungan di atas Rp500 masih cukup besar dan masih cukup naik," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip Kamis (29/8/2024).
"Jadi ini adalah yang di-stimulate, mereka yang memang memiliki dana di perbankan. Dan dari sisi suplainya, estate (pengembang), dengan terserapnya rumah-rumah baru ini, sudah mulai membangun lagi di 2024," jelasnya.
Dengan begitu, kata Sri Mulyani, program subsidi itu bisa berdampak untuk perekonomian. Karena itu juga, lanjut dia, syarat yang diberlakukan adalah 1 NIK atau 1 NPWP, tanpa ada syarat baru.
Harga Rumah yang Bebas PPN
Adapun, pemerintah memberikan fasilitas bebas PPN untuk rumah dengan harga hingga Rp2 Miliar. Namun ada batasan minimum harga rumah yang mendapat pembebasan PPN sesuai zonasi, berikut ketentuannya, dikutip dari BPR Lestari:
1. Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Sumatera (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, Kep. Mentawai): Rp166.000.000
2. Kalimantan (kecuali Kab. Murung Raya dan Kab. Mahakam Ulu): Rp 182.000.000
3. Sulawesi, Bangka Belitung, Kep. Mentawai, dan Kep. Riau (kecuali Kep. Anambas): Rp 173.000.000
4. Maluku, Maluku Utara, Bali, NTT, NTB, Jabodetabek, Kep. Anambas, Kab. Murung Raya dan Kab. Mahakam Ulu: Rp 185.000.000
5. Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya: Rp 240.000.000,00
Berapa Penghasilan yang Bisa Dapat Fasilitas Bebas PPN?
Menurut situs BPR Lestari, pembebasan PPN diberikan untuk masyarakat dengan penghasilan maksimal Rp7.000.000 sampai Rp10.000.000. Nominal maksimal penghasilan ini dibagi menjadi dua zona wilayah.
1. Masyarakat di wilayah Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Kep. Bangka Belitung, Kep. Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali, NTT, NTB: maksimal penghasilan Rp7.000.000 bagi yang belum kawin, dan Rp8.000.000 untuk yang sudah kawin.
2. Masyarakat di Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya: maksimal penghasilan Rp7.500.000 untuk yang belum kawin dan Rp10.000.000 untuk yang sudah kawin.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Insentif Bebas PPN Perumahan Sumbang 0,1% Pertumbuhan Ekonomi RI