Beli Rumah Kurang Rp 2 M Gratis PPN, Berlaku Sampai Kapan?

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
24 October 2023 15:18
Seorang pekerja pembuat maket properti gedung di Architeka Raya Studio Tangerang Selatan, Banten, Jumat (28/9). Biaya pembuatan maket arsitektural bangunan berkisar Rp8 juta-Puluhan juta tergantung dari ukuran skala bangunan asli dan tingkat kesulitannya. Bahan yang digunakan menggunakan bahan PVC ackrilic. Seiring pertumbuhan ekonomi di Jabodetabek dan bangunan gedung serta perumahan, permintaan maket di lokasi tersebut meningkat. CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Seorang pekerja pembuat maket properti gedung di Architeka Raya Studio Tangerang Selatan (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merestui pemberian insentif pajak untuk pembeli rumah seharga kurang Rp 2 miliar. Yaitu, berupa PPN ditanggung pemerintah sampai 100%.

Hal itu diungkapkan Menko bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas (ratas) dengan Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Selasa (24/10/2023).

"Tadi pak Presiden meminta agar dilakukan program PPN ditanggung pemerintah untuk pembelian rumah atau properti di bawah 2 miliar. Ini akan berlaku PPN 100%," kata Airlangga.

Lalu sampai kapan insentif itu akan diberikan?

"PPN ditanggung pemerintah untuk pembelian rumah atau properti di bawah 2 miliar ini akan berlaku PPN 100% ditanggung pemerintah sampai dengan bulan Juni tahun depan," jelasnya.

"Sesudah bulan Juni, 50% ditanggung pemerintah," kata Airlangga.

Dia menjelaskan, alasan pemerintah memberikan insentif tersebut adalah karena terjadi penurunan PDB di sektor perumahan sebesar 0,67% dan konstruksi turun 2,7%.

Padahal, sektor perumahan dan konstruksi berkontribusi 14-16% terhadap PDB, menyediakan lapangan kerja sampai 13,8 juta orang, serta kontribusi pajak mencapai 9,3% dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai 31,9%.


(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Beli Rumah Rp5 Miliar Gratis PPN, Properti RI Auto Meroket?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular