Simak Lagi! Ini Ketentuan Baru PPKM Level 3 DKI Jakarta

Damiana Cut Emeria, CNBC Indonesia
09 February 2022 15:07
Mobilitas Warga Jakarta Saat PPKM Level 3 (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Mobilitas Warga Jakarta Saat PPKM Level 3 (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan ketentuan baru selama PPKM level 3 di Jakarta. Yang diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Ibukota Jakarta No 118/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3 Covid 2019. Keputusan itu berlaku mulai 8 Februari 2022.

Berikut sejumlah ketentuan yang ditetapkan Anies saat Jakarta berstatus PPKM level 3:

Kegiatan perkantoran
- sektor non-esensial diberlakukan work from office (WFO) maksimal 25% bagi pegawai sudah divaksin dengan aplikasi PeduliLindungi
- sektor esensial keuangan dan perbankan beroperasi maksimal 50% untuk lokasi berkaitan pelayanan masyarakat dan 25% untuk pelayanan administrasi perkantoran pendukung
- sektor esensial bidang pasar modal dan teknologi informasi dan komunikasi beroperasi maksimal 50% dengan protokol kesehatan ketat
- sektor esensial perhotelan non-karantina beroperasi maksimal 50%, skrining pegawai dan pengunjung dengan PeduliLindungi dan hanya mengizinkan kategori Hijau boleh masuk. Pusat kebugaran, ballroom, ruang rapat beroperasi maksimal kapasitas 25% dan tanpa hidangan prasmanan. Anak usia di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1)/ PCR (H-2).
- sektor esensial industri berorientasi ekspor dan memiliki IOMKI beroperasi maksimal 75% dengan pengaturan shift di pabrik dan maksimal kapasitas 25% untuk perkantoran.
- sektor esensial pemerintahan mengikuti ketentuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

- sektor kritikal kesehatan serta keamanan dan ketertiban dapat beroperasi maksimal 100%

- sektor kritikal penanganan bencana, energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar dapat beroperasi maksimal 100% untuk pelayanan masyarakat/produksi, dan maksimal 25% untuk administrasi pendukung.

Kegiatan belajar mengajar
Diizinkan melakukan pembelajaran tatap muka terbatas dan/ atau jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Mendikbudristek, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.

Kegiatan sektor kebutuhan sehari-hari
- supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan menjual kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi maksimal hingga pukul 21.00 WIB dan kapasitas maksimal 60%. Dan hanya mengizinkan pengunjung supermarket/ hypermarket dengan kategori Hijau pada Peduli Lindungi.
- Apotek dan toko obat dapat beroperasi selama 24 jam dengan protokol kesehatan ketat
- Pasar rakyat menjual barang non-kebutuhan sehari-hari beroperasi maksimal 60% kapasits hingga pukul 20.00 WIB

Kegiatan makan/minum di tempat umum
- warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan boleh menerima makan di tempat maksimal pengunjung 60% kapasitas, durasi maksimal 60 menit, hingga pukul 21.00 WIB
- restoran/ kafe beroperasi maksimal 60% kapasitas hingga pukul 21.00 WIB, satu meja maksimal 2 orang, durasi dine-in maksimal 60 menit, serta hanya mengizinkan pengunjung dan pegawai kategori Hijau di PeduliLindungi
- restoran yang beroperasi mulai pukul 18.00 WIB boleh buka maksimal hingga pukul 00.00 WIB, menerima dine-in dengan durasi maksimal 60 menit, kapasitas 25%, satu meja maksimal 2 orang.
- mal/ pusat perbelanjaan beroperasi maksimal 60% hingga pukul 21.00 WIB, pengunjung anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksin minimal dosis pertama
- tempat bermain anak/ pusat hiburan di alam mal, kapasitas maksimal 35% dan wajib menunjukkan bukti vaksin lengkap untuk setiap anak
- bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%, hanya untuk pengunjung dan pegawai kategori Hijau di PeduliLindungi, anak di bawah usia 12 tahun wajib bukti vaksin minimal dosis pertama. Dine-in restoran bioskop maksimal 50% kapasitas, durasi 60 menit.

Kegiatan konstruksi infrastruktur dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, namun non-infrastruktur hanya maksimal 50% dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas.

Mobilitas Warga Jakarta Saat PPKM Level 3 (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)Foto: Mobilitas Warga Jakarta Saat PPKM Level 3 (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Mobilitas Warga Jakarta Saat PPKM Level 3 (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Kegiatan peribadahan diziinkan mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah dengan kapasitas maksimal 50% dan memperhatikan ketentuan teknis Kementerian Agama.

Kegiatan di area publik dan tempat wisata umum boleh dibuka dengan maksimalĀ kapasitas 25%, mengikuti ketentuan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Penerapan ganjil - genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai hari Minggu pukul 18.00 waktu setempat.

Resepsi pernikahan diadakan dengan kapasitas maksimal 25% dan tidak mengadakan makan di tempat.

Lokasi seni, budaya, sarana olahraga, gym dibuka dengan kapasitas maksimal 25%, hanya untuk kategori Hijau PeduliLindungi.

Kegiatan moda transportasi berlaku dengan kapasitas maksimal 70% untuk kendaraan umum/ angkutan massal. Ojek beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.


(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jangan Sampai PPKM Jakarta Naik ke Level 3, Atau......

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular