DKI Jakarta PPKM Level 3, Anies: WFO Non-Esensial 25%!

Damiana Cut Emeria, CNBC Indonesia
09 February 2022 14:07
Konferensi Pers Virtual PPKM Darurat Jawa - Bali
Foto: Konferensi Pers Virtual PPKM Darurat Jawa - Bali

Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan ketentuan baru selama PPKM level 3 di Jakarta. Diantaranya, menetapkan kegiatan perkantoran non-esensial berlaku work from office (WFO) maksimal 25%.

Kebijakan itu diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Ibukota Jakarta No 118/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3 Covid 2019. Keputusan itu berlaku mulai 8 Februari 2022.

"Menetapkan PPKM level 3 Covid-19 selama 7 hari terhitung sejak tanggal 8 Februari 2022 sampai dengan tanggal 14 Februari 2022," demikian putusan kedua Keputusan Gubernur tersebut.

Anies juga menegaskan, setiap orang yang telah divaksinasi harus dibuktikan pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), aplikasi PeduliLindungi, dan/ atau vaksinasi yang dikeluarkan lembaga berwenang.

Pada lampiran Keputusan Gubernur No 118/2022 ditetapkan, industri berorientasi ekspor dan penunjangnya boleh beroperasi maksimal 75% dengan pengaturan shift di pabrik dan maksimal kapasitas 25% untuk perkantoran. Dengan menunjukkan bukti contoh dokumen PEB selama 12 bulan terakhir dan memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

"Fasilitas kebugaran, ruang pertemuan, ballroom besar diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dengan kapasitas maksimal 25%. Tidak ada hidanngan prasmanan," demikian bunyi ketentuan dalam lampiran tersebut.

Sektor kritikal seperti kesehatan, energi, penanganan bencana, objek vital nasional, proyek strategis nasional, logistik, serta makanan dan minuman termasuk untuk ternak dan hewan peliharaan dapat beroperasi 100%.

"Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan menjual kebutuhan sehari-hari beroperasi maksimal hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 60%. Khusus supermarket dan hypermarket wajib PeduliLindungi dan hanya untuk pengunjung kategori Hijau," mengutip keputusan Gubernur DKI.

Pengunjung membeli tiket saat akan menonton bioskop di CGV Central Park, Jakarta, Kamis (16/9/2021). Pemerintah telah mengumumkan bioskop boleh kembali beroperasi untuk wilayah yang berada di level 2-3 PPKM di wilayah Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali. Pemprov DKI Jakarta hari ini melakukan uji coba pembukaan bioskop selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. Uji coba dilakukan di seluruh bioskop di Jakarta. Pembukaan bisokop tersebut harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Pengunjung yang datang harus menyiapkan aplikasi dan akun PeduliLindungi. Saat akan masuk, ada ketentuan scan QR Code di pintu masuk Platinum, kemudian klik check-in. Begitu pun saat keluar pengunjung harus meng-klik check-out di aplikasi. Selain menggunakan aplikasi PeduliLindung pengunjung yang datang wajib sudah vaksin dua kali, berusia 12 tahun keatas serta maksimal kapasitas 50% tanpa makan dan minum di dalam ruangan. Aturan ini sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1096 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3. Kepgub tersebut ditandatangani Gubernur Anies Baswedan pada 13 September 2021. Di bisokop yang berlokasi di Central Park ini, menayangkan beragam film favorit seperti Black Widow, Shang-Chi, Malignant, The Suicide Squad, Free Guy, Snake Eyes, Space jam, Stillwater, Hard Hit, Escape From Mogadishu, Blackpink : The Movie. Dari pantau di lokasi, pengunjung yang datang untuk menonton masih sepi. Pasa sore hari ini pengunjung yang menonton di dalam studio tidak lebih dari 10 orang. Sebelumnya pada tanggal 5 Juli 2021, bioskop sempat berhenti beroperasi menyesuaikan regulasi PPKM guna menekan jumlah penyebaran Covid-19 yang semakin meluas. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)Foto: Ilustrasi bioskop yang kembali beroperasi (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Pengunjung membeli tiket saat akan menonton bioskop di CGV Central Park, Jakarta, Kamis (16/9/2021). Pemerintah telah mengumumkan bioskop boleh kembali beroperasi untuk wilayah yang berada di level 2-3 PPKM di wilayah Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali. Pemprov DKI Jakarta hari ini melakukan uji coba pembukaan bioskop selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. Uji coba dilakukan di seluruh bioskop di Jakarta. Pembukaan bisokop tersebut harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Pengunjung yang datang harus menyiapkan aplikasi dan akun PeduliLindungi. Saat akan masuk, ada ketentuan scan QR Code di pintu masuk Platinum, kemudian klik check-in. Begitu pun saat keluar pengunjung harus meng-klik check-out di aplikasi. Selain menggunakan aplikasi PeduliLindung pengunjung yang datang wajib sudah vaksin dua kali, berusia 12 tahun keatas serta maksimal kapasitas 50% tanpa makan dan minum di dalam ruangan. Aturan ini sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1096 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3. Kepgub tersebut ditandatangani Gubernur Anies Baswedan pada 13 September 2021. Di bisokop yang berlokasi di Central Park ini, menayangkan beragam film favorit seperti Black Widow, Shang-Chi, Malignant, The Suicide Squad, Free Guy, Snake Eyes, Space jam, Stillwater, Hard Hit, Escape From Mogadishu, Blackpink : The Movie. Dari pantau di lokasi, pengunjung yang datang untuk menonton masih sepi. Pasa sore hari ini pengunjung yang menonton di dalam studio tidak lebih dari 10 orang. Sebelumnya pada tanggal 5 Juli 2021, bioskop sempat berhenti beroperasi menyesuaikan regulasi PPKM guna menekan jumlah penyebaran Covid-19 yang semakin meluas. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Sementara restoran dan kafe restoran yang beroperasi mulai pukul 18.00 WIB boleh buka maksimal hingga pukul 00.00 WIB, menerima dine-in dengan durasi maksimal 60 menit, kapasitas 25%, satu meja maksimal 2 orang, protokol kesehatan ketat, dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Mal dan/ atau pusat perdagangan beroperasi maksimal kapasitas 60% hingga pukul 21.00 WIB."


(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PPKM Berakhir Hari Ini, Simak Kondisi Terkini Covid-19 RI

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular