'Drama' Batu Bara, Hanya 18 Kapal Yang Boleh Berlayar Ekspor

Pratama Guitarra, CNBC Indonesia
14 January 2022 09:36
Kapal tongkang Batu Bara (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Kapal tongkang Batu Bara (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan mandat pencabutan larangan ekspor untuk 7 perusahaan pertambangan batu bara dengan 18 kapal yang siap melakukan kegiatan ekspor.

Melalui surat Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin yang diteken pada l13 Januari 2022 dengan nomor surat B-165/MB.05/DJB.B/2022 meminta kepada Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Dirjen Bea Cukai dan Dirjen Perhubungan Laut untuk melaksanakan kembali kegiatan ekspor kepada 7 perusahaan dengan 18 kapal.

Adapun tercatat dari ke 18 kapal dan 7 perusahaan itu kegiatan ekspor batu bara mencapai 1,3 juta ton

Adapun surat itu berisi: Sehubungan dengan surat kami nomor B-1611/MB.05/DJB.B/2021 tanggal 7 Agustus 2021 hal pelarangan penjualan batu bara ke luar negeri dan menindaklanjuti hasil rapat koordinasi antar Menteri tentang pasokan batu bara PLN tanggal 12 Januari 2022, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

Sesuai data yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, bahwa terdapat 37 kapal asing ekspor batubara dengan status muatan sudah di atas kapal:

2 kapal, yaitu MV. HC. SUNSHINE dan MV. INTER STEVEDORIN, belum dilakukan pemuatan batubara; 1 kapal, yaitu MV. THAI KNOWLEDGE, dalam proses pemuatan batubara;

Terdapat 18 kapal memuat batubara dari pemegang PKP2B dan IUP Operasi Produksi yang telah memenuhi DMO tahun 2021 sebesar 100% atau lebih.

Dan 16 kapal memuat batubara dari PKP2B dan IUP Operasi Produksi yang belum memenuhi DMO tahun 2021 sebesar 100% serta dari pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan.

Dalam surat yang diterima CNBC Indonesia itu juga mengatakan, bahwa pencabutan pelarangan penjualan batubara ke luar negeri dilakukan atas pemegang PKP2B dan IUP Operasi Produksi yang telah memenuhi DMO tahun 2021 sebesar 100% atau lebih.

"Pelarangan penjualan batubara ke luar negeri atas 18 kapal bermuatan batubara dari pemegang PKP2B dan IUP Operasi Produksi yang telah memenuhi DMO tahun 2021 sebesar 100% atau lebih dicabut," terang isi surat Dirjen Minerba yang diterima CNBC Indonesia, Jumat (14/1/2022).

Selanjutnya, Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin memohon kerjasama kepada ketiga Dirjen itu, untuk mengaktifkan kembali Eksportir Terdaftar (ET), dan memberikan pelayanan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), dan menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk penjualan batubara ke luar negeri terhadap 18 kapal tersebut sesuai dengan kewenangan Saudara.

Adapun 7 perusahaan pertambangan yang boleh melakukan ekspor itu karena sudah melakukan DMO batu bara adalah:

  1. PT Kideco Jaya Agung
  2. Adaro Indonesia
  3. Borneo Indobara
  4. Marunda Graha Mineral
  5. Bina Insan Sukses Mandiri
  6. Ganda Alam Makmur
  7. Multi Harapan Utama

Sampai berita ini diturunkan pihak dari Kementerian ESDM, Baik Dirjen Minerba dan bawahannya belum merespon pertanyaan CNBC Indonesia atas terbitnya surat itu. Sehingga belum diketahui jelas, apakah dengan adanya surat pencabutan larangan ekspor itu, ke 18 kapal tersebut bisa berlayar.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan bahwa atas laporan dari PLN serta masukan dari berbagai Kementerian/Lembaga terkait, diambil beberapa keputusan sebagai berikut:

Pertama, mengingat stok dalam negeri yang sudah dalam kondisi aman berdasarkan laporan dari PLN, maka untuk 37 kapal yang sudah melakukan loading per tanggal 12 Januari dan sudah dibayarkan oleh pihak pembelinya akan di-release untuk melakukan ekspor.

Kedua, kegiatan ekspor dilakukan untuk menghindari risiko terjadinya kebakaran jika batu bara tersebut terlalu lama dibiarkan. "Namun perusahaan-perusahaan batubara yang mensuplai untuk kapal-kapal tersebut akan dikenakan denda berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139 Tahun 2021 jika belum memenuhi kewajiban DMO dan/atau kontrak kepada PLN di tahun 2021," jelas pernyataan Kemenko Marinves, Rabu (12/01/2022).


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Potret Tumpukan Batu Bara di Pelabuhan Saat Ekspor Disetop

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular