DPR Tolak Pungutan Batu Bara Lewat BLU & Usulkan DMO Jadi 30%

News - Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
13 January 2022 19:46
Pekerja membersihkan sisa-sisa batu bara yang berada di luar kapal tongkang pada saat bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (22/11/2021). Pemerintah Indonesia berambisi untuk mengurangi besar-besaran konsumsi batu bara di dalam negeri, bahkan tak mustahil bila meninggalkannya sama sekali. Hal ini tak lain demi mencapai target netral karbon pada 2060 atau lebih cepat, seperti yang dikampanyekan banyak negara di dunia. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo) Foto: Aktivitas Bongkar Muat Batu Bara di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (22/11/2021). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi VII DPR RI yang menangani bidang energi dan pertambangan meminta agar kewajiban pemenuhan pasokan batu bara untuk kepentingan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) ditingkatkan menjadi 30% dari semula minimal 25% dari total produksi tahunan penambang. DPR juga menolak adanya pungutan ekspor batu bara yang akan dilakukan melalui skema Badan Layanan Umum (BLU).

Hal tersebut tertuang dalam kesimpulan hasil rapat kerja Komisi VII DPR dengan Menteri ESDM Arifin Tasrif hari ini, Kamis (13/01/2022).

"Komisi VII DPR RI meminta agar kewajiban pemenuhan DMO yang semula minimal 25% ditingkatkan menjadi 30%.. Komisi VII DPR tidak menyetujui apabila penanganan batu bara DMO dilakukan dengan skema BLU," bunyi dua dari 10 poin kesimpulan Raker Komisi VII DPR RI bersama Menteri ESDM, Kamis (13/01/2022).

Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mengatakan, usulan kenaikan volume DMO batu bara menjadi 30% ini penting mengingat akan beroperasinya 35 ribu Mega Watt (MW) Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dalam beberapa tahun mendatang, sehingga akan berdampak pada kebutuhan batu bara untuk pembangkit listrik di dalam negeri menjadi sekitar 175 juta ton per tahun.

Adapun 10 poin hasil kesimpulan rapat kerja tersebut antara lain sebagai berikut:

Pertama, Komisi VII DPR menerima penjelasan Menteri ESDM terkait usulan penetapan wilayah pertambangan di 33 provinsi dan mendorong Menteri ESDM agar proses penetapannya sesuai dengan Undang-Undang no. 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Kedua, Komisi VII DPR mendesak Menteri ESDM untuk memprioritaskan program yang terkait kebutuhan masyarakat dan memastikan agar realisasi anggarannya dapat sesuai dengan perencanaan di awal.

Ketiga, Komisi VII DPR mendesak Menteri ESDM untuk meningkatkan pengawasan pelaksanaan kebijakan DMO batu bara dan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut.

"Keempat, Komisi VII DPR RI meminta agar kewajiban pemenuhan DMO yang semula minimal 25% ditingkatkan menjadi 30%," jelas Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto saat membacakan hasil kesimpulan rapat yang berlangsung hari ini, Kamis (13/1/2022).

Hasil kesimpulan berikutnya, kelima, yakni Komisi VII DPR mendesak Menteri ESDM untuk tidak memberlakukan harga batu bara berdasarkan harga pasar.

Keenam, Komisi VII DPR tidak menyetujui apabila penanganan batu bara DMO dilakukan dengan skema BLU.

Ketujuh, Komisi VII DPR RI mendorong Menteri ESDM untuk melakukan evaluasi menyeluruh ketenagalistrikan di Indonesia, termasuk kinerja PT PLN (persero) serta keberadaan anak perusahaannya, PT PLN Batubara dan PT Bahtera Adiguna.

"Kedelapan, Komisi VII DPR RI mendorong Menteri ESDM RI untuk melakukan kajian revisi UU Ketenagalistrikan, dalam rangka untuk mendorong pemerataan dan prinsip keadilan dalam pemerataan pengusahaan listrik nasional," jelas Sugeng.

Lalu, kesembilan, Komisi VII DPR meminta Menteri ESDM untuk menyampaikan data pelaksanaan DMO oleh perusahaan secara periodik per bulan dan data perusahaan yang dicabut izinnya.

Terakhir, Komisi VII DPR meminta Menteri ESDM untuk menyampaikan jawaban tertulis atas semua pertanyaan anggota Komisi VII DPR dan disampaikan kepada Komisi VII DPR paling lambat 20 Januari 2022.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Menteri ESDM Beberkan Biang Kerok Batu Bara PLN Kritis


(wia)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading